Ia juga menegaskan bahwa peredaran miras di Keerom dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda). Pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku.
“Kami tegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan miras. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak generasi muda dan mengganggu ketenteraman lingkungan,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Polres Keerom akan selalu hadir untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (eri/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Kes mengatakan, jumlah kasus HIV/AIDS yang…
‘’Sampai hari ini, situasi kamtibmas di Kabupaten Merauke berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada pemasangan…
Jenderal (Purn) Djamari Chaniago mengatakan dengan tema Natal 2025, Allah hadir menyelamatkan keluarga menjadi pesan…
"Jadi menjelang Nataru ada kenaikan harga. Ayam yang biasanya harga Rp40.000 kini naik Rp45.000 per…
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat membangun daerah. Pada kesempatan itu, Ketua DPRK…
“Pelaksanaan Natal Gabungan tahun ini di luar kota, tepatnya di Pantai Insumbrei, depan Kantor Distrik…