Ia juga menegaskan bahwa peredaran miras di Keerom dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda). Pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku.
“Kami tegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan miras. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak generasi muda dan mengganggu ketenteraman lingkungan,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Polres Keerom akan selalu hadir untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (eri/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,05 miliar di Mapolres Mimika, Mile…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Pemulihan akses kesehatan ini menjadi krusial mengingat Pustu KM 4 merupakan tumpuan utama warga lokal.…
Dari pantauan media ini di pelayanan Poli berbagai penyakit tersebut, masyarakkat yang akan melakukan chekup…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…