Site icon Cenderawasih Pos

Ketua Pandis Supiori Timur Lantik PAW PKD Sorendiweri

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkete ( PPPS ) Panwaslu Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Neil. S. Pombos, S.Agr sedang memberikan materi kepada PAW PKD Sorendiweri.

SUPIORI – Ketua Panwaslu Distrik Supori Timur, Kabupaten Supiori, Marten Boseren,S.IP melantik pengganti antar waktu PKD Sorendiweri Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, di Sekretariat Panwaslu Distrik Supiori Timur, Jumat,(27/10).

Hadir dalam pelantikan tersebut Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ( HP2HM) Bawaslu Kabupaten Supiori, Montesori Kajai Labok, SH,  dan Perwakilan Pemerintah Distrik Supiori Timur dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya ia mengatakan Pemilu kali ini adalah Pemilu dengan tingkat kerawanan yang sangat tinggi, yang dikarenakan dilakukan secara serentak pada berbagai level di seluruh Indonesia secara umum dan secara khusus di Kabupaten Supiori.

Oleh karena itu kata dia Panwaslu Distrik Supiori Timur dan PKD Se-Distrik Supiori Timur di tuntut untuk lebih aktif melaksanakan pengawasan secara teratur sesuai dengan jadwal tahapan yang ada guna mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran pada tahapan yang berlangsung.

Dalam pengawasan Pemilu Panwaslu Distrik Supiori Timur dan PKD Se-Distrik Supiori Timur diharapkan bekerjasama dalam membangun koordinasi dan komunikasi itens sehingga pelaksanaan pengawasan yang di lakukan pun berjalan dengan baik.

Kepada PKD Sorendiweri Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori yang dilantik diminta untuk melaksanakan tugas-tugas PKD sebagaimana disebutkan pada pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Yakni mengawasi pelaksanaan tahapan  Pemilu di wilayah kampung, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kampung, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di kampung,mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di kampung dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.(ren)

Exit mobile version