“Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan mereka sedang mempersiapkan laporan tersebut untuk segera disampaikan kepada pemerintah daerah. Tidak ada kendala berarti dalam proses ini, dan kami berterima kasih atas komunikasi yang baik dari KPU sesuai dengan NPHD,” jelasnya, ditemui awak media, Jumat (25/4).
Sesuai dengan NPHD, batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 adalah tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, yang diperkirakan jatuh dalam dua minggu ke depan, atau tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Lebih lanjut, Kepala BPKAD Biak Numfor menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Ia mengapresiasi peran DJPb melalui KPPN Biak yang turut melaporkan, meregister, dan mengontrol proses pengelolaan hibah. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menyatakan bahwa penanganan wilayah pedalaman dan pegunungan membutuhkan pendekatan…
Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…