Categories: BIAK

Tiga Kwintal Ikan Hasil Illegal Fishing Dimusnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Biak dan sejumlah saksi lainnya  secara bermasa-sama menyulutkan api pada acara pemusnahan sejumlah barang bukti illegal fishing, Rabu (27/2) kemarin.( FOTO : Fiktor/Cepos)


BIAK-Sejumlah barang bukti tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Biak, Rabu (27/2) kemarin. Pemusnakan itu dilakukan dengan membakar BB tersebut dan dilakukan langsung oleh sejumlah perwakilan instansi terkait yang hadir sebagai saksi.

  Adapun sejumlah BB yang dibakar itu antara lain, 200 kg ikan lolosi, 100 kg ikan bubara, lakban bening, alat pancing, kompor, kompresor, solar cell,  bensin dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak.

  “Barang bukti yang dibakar ini, pelakunya telah dijatuhi hukuman. Intinya bahwa ini sebagai bagian dari efek jerah, bahwa dalam melakukan penangkapan ikan di laut itu jangan menggunakan bahan peledak. Gunakan cara-cara menangkap ikan secara legal, kalau dengan bahan peledak itu maka ikan-ikan kecil juga mati, belum lagi ekosistem yang ada disekitarnya ikut rusak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Sigid J Pribadi, SH,MH kepada wartawan disela-sela kegiatan pemusnahan itu.

  Dalam kasus illegal fishing itu, terpidana La Meanu dan La Arua dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. Jika denda itu tidak dibayar maka diwajibkan kepada para terpidana menjalani hukuman tambahan selama dua bulan kurungan penjara.

  Sedangkan barang bukti berupa kapal dan motor tempel juga disita sebagai aset negara yang saat ini masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi Papua apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan kepada nelayan. “Kami harapkan dengan kasus ini akan menjadi pelajaran bagi nelayan lainnya supaya tidak melakukan penangkapan yang dapat merusak  lingkungan atau ekosistem di laut,” pungkasnya. (itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

2 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

3 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

4 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

5 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

6 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

13 hours ago