Categories: BIAK

Tiga Kwintal Ikan Hasil Illegal Fishing Dimusnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Biak dan sejumlah saksi lainnya  secara bermasa-sama menyulutkan api pada acara pemusnahan sejumlah barang bukti illegal fishing, Rabu (27/2) kemarin.( FOTO : Fiktor/Cepos)


BIAK-Sejumlah barang bukti tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Biak, Rabu (27/2) kemarin. Pemusnakan itu dilakukan dengan membakar BB tersebut dan dilakukan langsung oleh sejumlah perwakilan instansi terkait yang hadir sebagai saksi.

  Adapun sejumlah BB yang dibakar itu antara lain, 200 kg ikan lolosi, 100 kg ikan bubara, lakban bening, alat pancing, kompor, kompresor, solar cell,  bensin dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak.

  “Barang bukti yang dibakar ini, pelakunya telah dijatuhi hukuman. Intinya bahwa ini sebagai bagian dari efek jerah, bahwa dalam melakukan penangkapan ikan di laut itu jangan menggunakan bahan peledak. Gunakan cara-cara menangkap ikan secara legal, kalau dengan bahan peledak itu maka ikan-ikan kecil juga mati, belum lagi ekosistem yang ada disekitarnya ikut rusak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Sigid J Pribadi, SH,MH kepada wartawan disela-sela kegiatan pemusnahan itu.

  Dalam kasus illegal fishing itu, terpidana La Meanu dan La Arua dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. Jika denda itu tidak dibayar maka diwajibkan kepada para terpidana menjalani hukuman tambahan selama dua bulan kurungan penjara.

  Sedangkan barang bukti berupa kapal dan motor tempel juga disita sebagai aset negara yang saat ini masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi Papua apakah akan dimusnahkan atau dihibahkan kepada nelayan. “Kami harapkan dengan kasus ini akan menjadi pelajaran bagi nelayan lainnya supaya tidak melakukan penangkapan yang dapat merusak  lingkungan atau ekosistem di laut,” pungkasnya. (itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

3 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

4 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

6 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

7 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

8 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

10 hours ago