Categories: BIAK

Sekolah Terapkan Pola Belajar Baru Saat Puasa

BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/222/II/TAHUN 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor, Kamaruddin, S.Pd., Selasa (25/2) menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta berbagai regulasi terkait yang mengatur tentang pendidikan di bulan Ramadan. Surat Edaran ini juga selaras dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan, baik secara jasmani maupun rohani.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pembelajaran selama Ramadan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait awal Ramadan, Idul Fitri, serta cuti bersama. Pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sebagai bentuk pengayaan dari sekolah.

  Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dilaksanakan pada 6 hingga 25 Maret 2025, namun dengan durasi yang lebih singkat. Sekolah diimbau untuk mengadakan kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim. Waktu belajar akan dimulai pukul 07.45 WIT, dengan durasi jam pelajaran yang telah disesuaikan, yaitu 30 menit untuk SD, 35 menit untuk SMP, dan 40 menit untuk SMA/SMK untuk hitungan pembelajaran tiap sesinya jam pelajarannya.

Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap agar pendidikan tetap berjalan dengan baik selama Ramadan, sambil tetap menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masyarakat. (il/wen).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

21 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

22 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago