Mochamad Erwin secara pribadi mengungkapkan keinginannya agar ikan-ikan tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat. Namun, ia menyadari bahwa aturan tidak memperbolehkan hal tersebut karena ikan merupakan barang bukti yang harus dimusnahkan setelah proses lelang.
Rencananya, proses lelang akan dimulai pada hari Senin pekan depan dan dapat dilakukan di kantor PSDKP Biak atau di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Harga penawaran minimum yang dibuka untuk 5 ton ikan tersebut adalah Rp 45 juta.
Sejauh ini, barang bukti utama dari penyidik PSDKP adalah ikan. Sementara itu, barang bukti berupa kapal yang digunakan dalam praktik illegal fishing tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…