Categories: BIAK

DRPD Tetapkan Perda Kampung Adat

BIAK–Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Biak Numfor telah menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Biak Numfor.

“Perda itu belum ada nomor registrasinya, nomor Perdanya belum diberikan pemerintah daerah, kami masih tunggu dari pemerintah memberikan nomor,”ungkap Mambobo saat ditemui Cenderawasih Pos Rabu,(23/8) di Biak.

Setelah diundangkan lanjut Mambobo, pihaknya akan menyosialisasikan Perda tersebut kepada seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

Sosialisasi Perda Kampung Adat tersebut kata dia akan dilakukan pada beberapa wilayah sekaligus di Kabupaten Biak Numfor sehingga informasi tentang Kampung Adat bisa diterima oleh seluruh masyarakat Biak Numfor.

Nomenklatur Kampung Adat menurut Mambobo tidak berbeda jauh dengan Kampung Pemerintahan Umum. Hanya penyebutan nomenklatur kampung yang berubah, karena lebih kepada penyebutan yang dipakai pada adat setempat. (ren/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: DPRDBIAK

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

2 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

10 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

11 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

13 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

14 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

15 hours ago