

Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumpaidus, SH.,MH saat berkoordinasi ke Rumah Sakit Jiwa Abepura, belum lama ini.
Hasil Pemeriksaan, Terbukti ODGJ
SUPIORI – Pilemon Burame (PB) resmi telah dibebaskan dari tuntutan dari kasus makar, atau diduga sebagai intelejen OPM. Pasalnya PB Terbukti merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan telah resmi dibebaskan oleh Pihak Polres Supiori, setelah berkali-kali melakukan koordinasi dan pengecekan serta konfirmasi kesehatan oleh pihak-pihak yang kompeten dibidang tersebut. Akhirnya PB dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang ditujukan.
Pilemon saat itu ditangkap tanggal 3 Agustus 2024 dan setelah diperiksa awal, dan kurang mendapatkan respon positif, anggota pamtas Pulau Terluar di Pulau Mapia, kemudian memeriksa mendalam PB, dan kemudian PB dibawa dari Pulau Mapia ke Pulau Biak, menggunakan KRI AL.
PB diduga awal sebagai anggota Intelejen organisasi separatis. Namun belakangan PB menunjukkan gerak-gerik yang tidak normal, saat PB diserahkan ke Polres Supiori. Karena ditakutkan hal buruk yang terjadi, dan diduga kuat PB memiliki Riwayat penyakit psikis, PB kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk diperiksa lebih lengkap, Psikis dan Kejiwaannya. Keluarga dari PB juga sudah membuktikan secara kuat dalih bahwa PB mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Supiori AKBP Marthin W Asmuruf, S.Sos.,MM bersama Kasat Reskrim Polres Supiori IPDA Daniel Z Rumapaidus, SH.,MH saat melakukan press release terkait kasus ini, Senin (21/10) di Mapolres Supiori, mengatakan, PB yang sempat ditangkap oleh Marinir TNI AL di Pulau Mapia, Supiori, karena diduga sebagai anggota intelijen Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Page: 1 2
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…