

Kasintel Rizki Adrian, Kasipidsus Putu Intaran, dan Kasi Pidum Stevy Bonsapia, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak memberikan keterangan pada awak media, Senin (21/7). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Samofa dan Supiori, MIA, semakin mengungkapkan dampak besar dari penyalahgunaan dana, baik itu uang nasabah maupun dana sosial.
Tersangka, yang mengaku menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk kegiatan foya-foya seperti judi online dan pesta minuman keras (miras), telah merugikan masyarakat luas, termasuk mereka yang membutuhkan dana sosial untuk pendidikan dan kesejahteraan, dan juga dana bantuan kelompok Tani.
Dalam penanganan kasus ini, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Putu Intaran, mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan oleh MIA tidak hanya berasal dari rekening nasabah BRI, tetapi juga mencakup dana Bansos dan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud yang seharusnya digunakan untuk mendukung masyarakat, khususnya di wilayah Biak dan Supiori.
“Tersangka MIA mengaku telah menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat untuk berjudi online dan pesta miras. Semua uang yang ia curi sudah habis,” kata Putu Intaran.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…