Menurut penyelidikan, MIA menyalahgunakan posisinya sebagai Customer Service (CS) di BRI Unit Supiori pada 2022 dan Samofa pada 2023 dengan cara menerbitkan kartu debit tanpa sepengetahuan nasabah dan memindahkan dana ke rekening-rekening penampung yang dibuat tanpa izin pimpinan BRI.
Hasilnya, kerugian nasabah mencapai lebih dari 942 juta rupiah lebih, sementara dana Bansos dan PIP yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial juga turut disalahgunakan, diperkirakan jumlahnya lebih dari setengah total yang ada.
“Selain uang nasabah, dana Bansos dan PIP Kemendikbud yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Biak dan Supiori, juga diambil oleh tersangka,” tambah Kasintel Kejari Biak Rizki Adrian, SH., MH. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Tema ini menegaskan makna kehadiran Tuhan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, serta pentingnya kasih sebagai…
Kepala Pelni Cabang Timika, Rachmansyah Chaidir kepada media ini menyampaikan bahwa kapal ini menjadi kapal…
Anggaran Waropen dipastikan selaras dengan Kebijakan Nasional, khususnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan…
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua memberikan dukungan terhadap pengembangan…
Ketua STIKIP Abdi Wacana Wamena Lepinus Gombo, S.Pd, M.Si menyatakan hari ini bisa disaksikan bersama…
Coach RD membeberkan bahwa dalam laga ujicoba kali ini ia membuat sebuah formula baru yang…