Menurut penyelidikan, MIA menyalahgunakan posisinya sebagai Customer Service (CS) di BRI Unit Supiori pada 2022 dan Samofa pada 2023 dengan cara menerbitkan kartu debit tanpa sepengetahuan nasabah dan memindahkan dana ke rekening-rekening penampung yang dibuat tanpa izin pimpinan BRI.
Hasilnya, kerugian nasabah mencapai lebih dari 942 juta rupiah lebih, sementara dana Bansos dan PIP yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial juga turut disalahgunakan, diperkirakan jumlahnya lebih dari setengah total yang ada.
“Selain uang nasabah, dana Bansos dan PIP Kemendikbud yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Biak dan Supiori, juga diambil oleh tersangka,” tambah Kasintel Kejari Biak Rizki Adrian, SH., MH. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…
Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…