Menurut penyelidikan, MIA menyalahgunakan posisinya sebagai Customer Service (CS) di BRI Unit Supiori pada 2022 dan Samofa pada 2023 dengan cara menerbitkan kartu debit tanpa sepengetahuan nasabah dan memindahkan dana ke rekening-rekening penampung yang dibuat tanpa izin pimpinan BRI.
Hasilnya, kerugian nasabah mencapai lebih dari 942 juta rupiah lebih, sementara dana Bansos dan PIP yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial juga turut disalahgunakan, diperkirakan jumlahnya lebih dari setengah total yang ada.
“Selain uang nasabah, dana Bansos dan PIP Kemendikbud yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Biak dan Supiori, juga diambil oleh tersangka,” tambah Kasintel Kejari Biak Rizki Adrian, SH., MH. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM…
Presiden Prabowo Subianto menerima surat apresiasi dari siswa SMK Negeri 1 Sorong, Papua Barat Daya,…
Pemerintah Kota Jayapura didesak untuk segera mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Hal ini dinilai penting…
Ada yang menganggap ini akal-akalan untuk mempersiapkan Presiden di tahun 2029 sama seperti sidang perubahan…
Turut mendampingi Bupati Jayapura dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Theopilus…
Qodari memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melanjutkan pelaksanaan program sambil melakukan evaluasi dan pembenahan…