

Salah seorang pelanggan menyambangi kantor PDAM Biak, Jumat (18/10) kemarin. Hingga Oktober tunggakan pelanggan PDAM Biak mencapai Rp 32 miliar. (FOTO: ISMAIL/CEPOS)
BIAK NUMFOR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Biak, yang dikelola oleh PT War Basrendi Biak, kini menghadapi masalah serius dengan total tunggakan pelanggan yang mencapai Rp 32 miliar hingga 18 Oktober 2024.
Direktur PDAM Biak, Hasael Rumabar, SE, mengungkapkan bahwa tunggakan ini sebagian besar berasal dari pelanggan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran air dari waktu ke waktu.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, dan saat ini sudah ada kebijakan pemutihan yang berlaku,” jelas Hasael ditemui diruang kerjanya, Jumat (18/10).
Pemutihan ini diwujudkan melalui Berita Acara Koreksi yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan pelanggan, sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga manajemen keuangan perusahaan tetap sehat.
Namun, meski ada pemutihan, Hasael mengakui bahwa tidak semua pelanggan memahami kewajiban membayar tagihan air setiap bulan. PDAM Biak terus melakukan pemutusan sambungan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan besar, termasuk di delapan kampung di arah timur Biak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Dari total sekitar 12.000 pelanggan di Biak, sekitar 4.000an pelanggan yang tersebar di Distrik Biak Kota dan Samofa telah disegel karena tunggakan besar.
Sampai saat ini, nilai total tunggakan yang telah diputihkan mencapai Rp 3 miliar lebih melalui proses koreksi. Hasael menegaskan bahwa meskipun perusahaan mengalami kerugian akibat tunggakan ini, PDAM tetap berupaya membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Mirisnya, diantara pelanggan yang menunggak, terdapat instansi plat merah di Biak yang juga belum menyelesaikan kewajibannya. Perusahaan berharap semua pihak, baik masyarakat maupun instansi pemerintah, dapat bekerja sama dalam menyelesaikan tunggakan ini demi kelangsungan pelayanan air bersih di Biak. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…