

Kepala DP3AKB Biak Numfor Johana Nap (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
DP3AKB Gencar Lakukan Sosialisasi dan Edukasi
BIAK -Fenomena pernikahan anak di bawah umur masih marak terjadi di Kabupaten Biak Numfor. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Biak Numfor, Johana Nap, menyampaikan bahwa pernikahan dini kerap dipicu oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi.
“Pernikahan anak di bawah usia ini memang sedang marak dan terjadi di Biak Numfor. Ini karena kebutuhan sosial, juga kurangnya peningkatan ekonomi dalam keluarga, yang membuat anak-anak menjadi korban dan sasaran pernikahan di bawah usia,” ujarnya, Jumat (13/6).
Menurut Johana Nap, kurangnya pemahaman orang tua mengenai batas usia pernikahan yang ideal turut memperburuk situasi. Ia menekankan bahwa secara ideal, usia laki-laki untuk menikah adalah 25 tahun dan perempuan 21 tahun, sebagaimana anjuran dari BKKBN Pusat. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…