

Kepala DP3AKB Biak Numfor Johana Nap (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
DP3AKB Gencar Lakukan Sosialisasi dan Edukasi
BIAK -Fenomena pernikahan anak di bawah umur masih marak terjadi di Kabupaten Biak Numfor. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Biak Numfor, Johana Nap, menyampaikan bahwa pernikahan dini kerap dipicu oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi.
“Pernikahan anak di bawah usia ini memang sedang marak dan terjadi di Biak Numfor. Ini karena kebutuhan sosial, juga kurangnya peningkatan ekonomi dalam keluarga, yang membuat anak-anak menjadi korban dan sasaran pernikahan di bawah usia,” ujarnya, Jumat (13/6).
Menurut Johana Nap, kurangnya pemahaman orang tua mengenai batas usia pernikahan yang ideal turut memperburuk situasi. Ia menekankan bahwa secara ideal, usia laki-laki untuk menikah adalah 25 tahun dan perempuan 21 tahun, sebagaimana anjuran dari BKKBN Pusat. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Page: 1 2
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…
Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…
Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…