

Kepala DP3AKB Biak Numfor Johana Nap (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
DP3AKB Gencar Lakukan Sosialisasi dan Edukasi
BIAK -Fenomena pernikahan anak di bawah umur masih marak terjadi di Kabupaten Biak Numfor. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Biak Numfor, Johana Nap, menyampaikan bahwa pernikahan dini kerap dipicu oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi.
“Pernikahan anak di bawah usia ini memang sedang marak dan terjadi di Biak Numfor. Ini karena kebutuhan sosial, juga kurangnya peningkatan ekonomi dalam keluarga, yang membuat anak-anak menjadi korban dan sasaran pernikahan di bawah usia,” ujarnya, Jumat (13/6).
Menurut Johana Nap, kurangnya pemahaman orang tua mengenai batas usia pernikahan yang ideal turut memperburuk situasi. Ia menekankan bahwa secara ideal, usia laki-laki untuk menikah adalah 25 tahun dan perempuan 21 tahun, sebagaimana anjuran dari BKKBN Pusat. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…
Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…
Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…