

Kepala DP3AKB Biak Numfor Johana Nap (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
DP3AKB Gencar Lakukan Sosialisasi dan Edukasi
BIAK -Fenomena pernikahan anak di bawah umur masih marak terjadi di Kabupaten Biak Numfor. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Biak Numfor, Johana Nap, menyampaikan bahwa pernikahan dini kerap dipicu oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi.
“Pernikahan anak di bawah usia ini memang sedang marak dan terjadi di Biak Numfor. Ini karena kebutuhan sosial, juga kurangnya peningkatan ekonomi dalam keluarga, yang membuat anak-anak menjadi korban dan sasaran pernikahan di bawah usia,” ujarnya, Jumat (13/6).
Menurut Johana Nap, kurangnya pemahaman orang tua mengenai batas usia pernikahan yang ideal turut memperburuk situasi. Ia menekankan bahwa secara ideal, usia laki-laki untuk menikah adalah 25 tahun dan perempuan 21 tahun, sebagaimana anjuran dari BKKBN Pusat. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Page: 1 2
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Menurut Mathius, salah satu kebutuhan yang cukup mendesak bagi warga saat ini adalah bahan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan pada hari terakhir…
Penertiban yang dijalankan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop)…
Masyarakat di Kota Jayapura akhirnya seperti diajari untuk menerima situasi ini karena belum ada perubahan…