Categories: BIAK

Langgar Keputusan KPU Nomor 54 Tahun 3034, PKN Dihentikan Tidak Kampanye

SUPIORI  Meski tak terjadwal melaksanakan kampanye di daerah pemilihan ( Dapil ) 1, Supiori Timur, Kamis,( 11/1/2024 ) sesuai jadwal pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan KPU Kabupaten Supiori dengan Keputusan KPU Nomor 54 tahun 2023 tentang penetapan jadwal kampanye calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024  namun sejak Kamis,(11/1/2024) pagi Partai Kebangkitan Nasional ( PKN ) Kabupaten Supiori memberanikan diri untuk melaksanakan kampanye di Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori.

Selain tak terjadwal melaksanakan kampanye, PKN Kabupaten Supiori juga tak mengantongi surat tanda terima pemberitahun ( STTP ) melaksanakan kampanye atau keterangan lainnya dari Polres Supiori untuk melaksanakan kampanye di Dapil 1 Supiori Timur.

Pemberanian diri PKN Kabupaten Supiori melaksanakan kampanye itu dimulai dengan penyiapan tempat, pendirian tenda duduk, penyiapan meja, kursi, pemasangan sound system, penancapan bendera partai pada sisi depan kiri dan kanan areal kampanye dan juga kehadrian juru kampanye dan calon anggota DPRD PKN Kabupaten Supiori di lokasi kampanye yang di rencanakan meskipun belum ada STTP.

Mengetahui hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Desy Rumaseuw, Amd. Sos memerintahkan Kondinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Panwaslu Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Neil S. Pombos untuk menghentikan rencana pelaksanaan kampanye PKN Kabupaten Supiori tersebut.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Patung Bunda Maria Berdiri di Tengah Jalan, Mappi Heboh

Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…

3 hours ago

Sistem Keamanan Freeport Dipertanyakan

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…

4 hours ago

Tahun ini, Program Unggulan Gubernur Mulai Dijalankan

Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…

5 hours ago

Dihuni Suster Ngesot hingga Pasien Misterius dari Rumah Sakit

Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…

6 hours ago

Bahas 14 Raperdasi dan 8 Raperdasus, DPRP Fokus Pada Empat Pilar Utama

Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…

7 hours ago

Kekerasan Terhadap Perempuan Papua Masih Seperti Gunung Es

Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…

7 hours ago