

Bupati Supiori Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy C.R Kapissa ketika mengikatkan mahkota diatas kepala Kepala Kejaksaan Negeri Biak Hendra Wijaya, SH.MH saat tiba di Badar Udara Frans Kaisiepo Biak, (04/11) kemarin. (FOTO : FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)
BIAK-Kepala Kejaksaan Negeri Biak Hendra Wijaya, SH.MH disambut jajaran anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di dua kabupaten, yakni Kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor saat tiba di Badar Udara Frans Kaisiepo Biak, (04/11) kemarin.
Kajari yang baru dilantik tanggal 30 Oktober lalu juga disambut dengan prosesi adat mansorandak dan pemasangan mahkota diatas kepala setelah turun dari pesawat. Pemasangan mahkota di kepala dilakukan oleh Bupati Supiori Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si dan Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy C.R Kapissa.
Kepada wartawan, Hendra Wijaya mengatakan, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerjanya diberbagai bidang sesuai dengan tugas dan fungsi pokok dari Kejaksaan Negeri.
Selain itu, ia juga mengatakan akan melanjutkan program yang telah dilakukan oleh pejabat lama, termasuk memperkuat penegakan hukum yang humanis, professional dan berintegritas.
“Pada dasarnya kami akan melanjutkan program yang telah dilakukan pendahulu kami, program dan kinerja yang positif wajib dilanjutkan. Tentunya selain itu, penegakan hukum yang humanis dan professional sudah menjadi bagian penting yang akan dilakukan,” ujarnya.
Page: 1 2
Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…