

Ketua Lembaga Masyaraka Adat Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara
BIAK – Dewan Adat Byak ( Kankain Karkar Byak ) bersama Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor telah bersepakat dan mengusulkan Asisten III Sekretariat Daerah ( Setda ) Biak Numfor, Loth Yensenem, SE,M.Si sebagai Penjabat ( Pj ) Bupati Biak Numfor.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara mengatakan, usulan pihaknya itu telah disampaikan ke DPRD Biak Numfor untuk dilanjutkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI di Jakarta.
Menurutnya, Loth Yensenem, SE, M.Si diusulkan oleh masyarakat adat sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor sebab dinilai mempunyai kemampuan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor.
Kemampuan memimpinnya itu kata dia telah di uji oleh masyarakat adat sehingga mengusulkannya untuk menjadi pejabat bupati.
“Masyaradat adat tidak mau penjabat bupati dari daerah lain. Bisa dari daerah lain kalau sudah tidak ada sama sekali anak-anak Biak yang mempunyai kemampuan,”ujarnya
Dasar pengusulan penjabat oleh masyarakat adat menurut dia adalah Undang-Undang Otonomi Khusus yang mana dalam Undang-Undang Otonomi Khusus tersebut memberikan keutamaan kepada setiap anak Papua dari berbagai daerah untuk menjadi di pemimpin di daerah masing-masing. (ren )
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…