Bupati Markus Octovianus Mansnembra juga memberikan contoh kepada kepala kampung lainnya bahwa posisi mereka dapat diganti kapan saja apabila tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan aspirasi masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran bagi yang lain. Jabatan ini amanah, dan jika tidak dijalankan dengan baik, apalagi sampai ada keluhan dari masyarakat, maka konsekuensinya jelas. Kerja harus ikut aturan, terlebih terkait dengan aturan keuangan dan mendengarkan suara masyarakat,” imbuhnya.(Il/wen).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Jayapura Kota terkait aksi pengibaran Bintang Kejora di Halaman…
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…
Dengan mengusung tema “Papua Bicara Masa Depan Bukan Konflik Masa Lalu”, KMP3R berupaya mengubah…
Langkah audit ini dilakukan sebagai respons terhadap makin tingginya tantangan perlindungan data pribadi di…
Dalam amanatnya Rustan Saru mengatakan peringatan tahunan ini dipandang bukan sekadar agenda rutin kenegaraan,…
Pemerintah Provinsi Papua meraih dua apresiasi dalam program Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II…