Bupati Markus Octovianus Mansnembra juga memberikan contoh kepada kepala kampung lainnya bahwa posisi mereka dapat diganti kapan saja apabila tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan aspirasi masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran bagi yang lain. Jabatan ini amanah, dan jika tidak dijalankan dengan baik, apalagi sampai ada keluhan dari masyarakat, maka konsekuensinya jelas. Kerja harus ikut aturan, terlebih terkait dengan aturan keuangan dan mendengarkan suara masyarakat,” imbuhnya.(Il/wen).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…