Categories: LINTAS PAPUA

Disdukcapil Mappi Terus Lakukan Peningkatan Pelayanan

-Serahkan Lima Akta Perkawinanan

MAPPI – Usai menjalani pemberkatan nikah yang dilakukan secara massal di Gereja Katolik Santo Petrus Agham, lima pasang pengantin baru yang resmi menjadi pasangan suami istri juga langsung tercatatkan secara sah oleh negara yang ditandai dengan penerbitan akta perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi.

Lima pasang suami istri tersebut yakni Emanuel Muiagha dan Carolina Kainakaimu, Antonius P.S Luma dan Novita M Riwu, Petrus Mofahagi dan Marice Yumame, Petrus Y Bapaimu dan Yulita U Kandaimu, Amatus P Kainakaimu dan Petronela DM Yermogoin.

Pemberkatan dipimpin oleh Pastor Paroki dan dihadiri Sekretaris Daerah Mappi, Ferdinandus Kainakaimu, SPd MSc serta Kepala Dinas Dukcapil Mappi, Radi Suyoto, SSos.
Sekda Mappi, Ferdinandus Kainakaimu memberi selamat kepada lima pengantin baru yang telah resmi menikah secara gereja dan diakui oleh negara karen resmi terdaftar dalam administrasi kependudukan. Sekda juga memberi apresiasi kepada Disdukcapil karena bisa memberikan pelayanan langsung di gereja dan menyerahkan akta nikah.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil tentu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka sangat diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan tersebut tidak hanya sebatas ini tetapi ke depannya melalui dinas terkait pasti akan melakukan pelayanan-pelayanan yang menyangkut dengan administrasi kependudukan secara rutin,”Jelas Sekda Mappi.

Kadis Dukcapil Mappi, Radi Suyoto, SSos menyatakan pemerintah menjamin seluruh keperluan masyarakat termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Mengenai perkawinan, dijelaskannya, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perwakinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaan. Tiap-tiap perkawinan juga dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui juga bahwa, pengesahan pernikahan bukan dari dinas dukcapil, tetapi pengesahan perkawinan itu dari Pastor atau dari masing-masing kepercayaan, jadi dinas hanya menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu di pasal dua (2) tiap-tiap perwakilan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan akan dibuktikan dengan penyerahan Akta Nikah seperti yang telah dilakukan saat ini,” jelas Radi Suyoto.(Humas/gin)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: mappimenikah

Recent Posts

Laga Pamungkas

Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…

2 hours ago

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

15 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

15 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

16 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

16 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

17 hours ago