Categories: LINTAS PAPUA

Disdukcapil Mappi Terus Lakukan Peningkatan Pelayanan

-Serahkan Lima Akta Perkawinanan

MAPPI – Usai menjalani pemberkatan nikah yang dilakukan secara massal di Gereja Katolik Santo Petrus Agham, lima pasang pengantin baru yang resmi menjadi pasangan suami istri juga langsung tercatatkan secara sah oleh negara yang ditandai dengan penerbitan akta perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi.

Lima pasang suami istri tersebut yakni Emanuel Muiagha dan Carolina Kainakaimu, Antonius P.S Luma dan Novita M Riwu, Petrus Mofahagi dan Marice Yumame, Petrus Y Bapaimu dan Yulita U Kandaimu, Amatus P Kainakaimu dan Petronela DM Yermogoin.

Pemberkatan dipimpin oleh Pastor Paroki dan dihadiri Sekretaris Daerah Mappi, Ferdinandus Kainakaimu, SPd MSc serta Kepala Dinas Dukcapil Mappi, Radi Suyoto, SSos.
Sekda Mappi, Ferdinandus Kainakaimu memberi selamat kepada lima pengantin baru yang telah resmi menikah secara gereja dan diakui oleh negara karen resmi terdaftar dalam administrasi kependudukan. Sekda juga memberi apresiasi kepada Disdukcapil karena bisa memberikan pelayanan langsung di gereja dan menyerahkan akta nikah.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil tentu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka sangat diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan tersebut tidak hanya sebatas ini tetapi ke depannya melalui dinas terkait pasti akan melakukan pelayanan-pelayanan yang menyangkut dengan administrasi kependudukan secara rutin,”Jelas Sekda Mappi.

Kadis Dukcapil Mappi, Radi Suyoto, SSos menyatakan pemerintah menjamin seluruh keperluan masyarakat termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Mengenai perkawinan, dijelaskannya, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perwakinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaan. Tiap-tiap perkawinan juga dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui juga bahwa, pengesahan pernikahan bukan dari dinas dukcapil, tetapi pengesahan perkawinan itu dari Pastor atau dari masing-masing kepercayaan, jadi dinas hanya menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu di pasal dua (2) tiap-tiap perwakilan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan akan dibuktikan dengan penyerahan Akta Nikah seperti yang telah dilakukan saat ini,” jelas Radi Suyoto.(Humas/gin)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: mappimenikah

Recent Posts

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

10 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

11 hours ago

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

4 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

4 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

4 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

4 days ago