Lebih lanjut, Bupati menggarisbawahi batasan wewenang antara pemerintah dan lembaga adat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih hal-hal yang menyangkut fundamental adat. Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan pelindung.
Bupati mencontohkan, dalam rencana pembangunan fisik seperti sekolah atau fasilitas umum, pemerintah daerah akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dewan adat untuk memastikan status tanah dan wilayah.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut sejak hari pertama, Bupati Waropen periode kedua, Dr. Yesaya Buinei, MM. Kehadiran para tokoh ini mempertegas pesan bahwa jabatan pemerintahan ada masanya, namun identitas sebagai masyarakat adat akan melekat selamanya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…
Dia menjelaskan pihaknya berharap fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…