Lebih lanjut, Bupati menggarisbawahi batasan wewenang antara pemerintah dan lembaga adat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih hal-hal yang menyangkut fundamental adat. Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan pelindung.
Bupati mencontohkan, dalam rencana pembangunan fisik seperti sekolah atau fasilitas umum, pemerintah daerah akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dewan adat untuk memastikan status tanah dan wilayah.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut sejak hari pertama, Bupati Waropen periode kedua, Dr. Yesaya Buinei, MM. Kehadiran para tokoh ini mempertegas pesan bahwa jabatan pemerintahan ada masanya, namun identitas sebagai masyarakat adat akan melekat selamanya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Kami melakukan pendekatan persuasif di lingkungan sekolah dan keluarga. Bagi pelajar yang menggunakan narkoba, mereka…
“Dari sekitar 280 mahasiswa yang diwisuda dan hadir dalam acara tersebut, sekitar 20 hingga 30…
"Dalam mengantisipasi agenda lokal Papua kami telah menyiagakan dua per tiga kekuatan personel Polda Papua,"…
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melihat ada situasi yang kurang kondusif dan terus…
MERAUKE- Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan bantuan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua…
Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nonce Saman, ST., MT., menjelaskan bahwa pembangunan jaringan irigasi…