Categories: FEATURES

Beroperasi Sejak 1998, Hingga Kini Menunggu Status WPR

“Tapi kami sadar bahwa meski itu menjadi tanah dan lokasi kami tapi tetap harus sepengetahuan pemerintah sebab pemerintah tentu memimikirkan dampak lain yang tak hanya kami saja,” tambahnya. Lalu Juni tahun 2022 ia mengurus ijin koperasi produsen yang bergerak dibidang emas dan perak dan ijin tersebut dikeluarkan.

Hanya kendalanya kini ijin operasi itu bisa dimanfaatkan jika ada lokasi yang berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Status inilah yang terkatung-katung hingg sekarang.

“Koperasi bisa berjalan jika ada Ijin Usaha Pertambangan dan status harus WPR sementara hingga itu belum dikeluarkan,” aku Adolof.

Ia mengkisahkan bahwa dua tahun lalu dirinya sudah mengajukan namun belum juga mendapat perijinan. “Pikiran saya jika di lokasi ini bekerja secara illegal maka dampaknya bisa lebih parah. Kami sering diskusi tapi belum ada solusi,” imbuhnya.

Meski begitu Adolof tak menutup ruang jika sewaktu-waktu ia dipanggil untuk mendapatkan arahan. Lokasi ini juga dijadikan mahasiswa untuk melakukan prakter lapangan. Tak sedikit mahasiswa Uncen dan kampus lainnya yang meliki jurusan geologi tambang datang ke lokasi ini untuk melakukan penelitian. “Kalau mahsiswa mau praktek lapangan kami persilahkan,” sambung Adolof.

Sekedar diketahui lokasi ini sempat ditutup oleh Polresta tahun 2021 lalu pihak pemilik lokasi meminta kebijakan.

“Ya mau bagaimana lagi, kami ini menganggur dan ada potensi di atas tanah ulayat kami, kami coba garap tapi masih harus mengikuti aturan. Kami coba ikuti tapi masih alami kebuntuan,” jelasnya.

Adolof berpikir dengan kebijakan presiden soal lembaga pendidikan dan lembaga agama boleh mengelola tambang seharusnya masalahnya juga bisa dipermudah. Apalagi lokasi yang dikelola adalah lokasi milik keluarga dan bukan mencaplok milik orang lain. “Apalagi kami ini pengangguran dan sedang berusaha,” timpalnya.

Disinggung soal kecenderungan para pendulang menggunaan air raksa untuk memisahkan emas dan kotoran ternyata ini tak ditampik. Adolof mengaku menggunakan air raksa namun tidak langsung bersentuhan dengan badan kali ataupun sungai. Ia menggunakan pola membentuk kolam kecil dan disitulah proses pemisahan dilakukan. Adolof nampaknya cukup paham bahaya penggunaan air yang biasa disebut mercuri ini.

“Nanti bisa lihat sendiri, kami buat tempatnya dan semua dilakukan di kolam atau bak yang kami siapkn. Tidak masuk ke badan kali atau sungai,”tegasnya.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

1 day ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

1 day ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

1 day ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

1 day ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

1 day ago

Kapal Foi Moi Didorong Jadi Penggerak Wisata Danau Sentani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…

2 days ago