Categories: FEATURES

Faktor Lingkungan dan Cara Orang Tua Mendidik Beri Andil Besar

Mencermati Kasus Kriminal yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Kota Jayapura 

Beberapa hari terakhir ini, kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak yang ditangani Polresta Jayapura Kota cukup menarik perhatian. Meski masih di bawah umur, namun tindak pidana yang dilakukan tidak boleh dianggap sepele. Lantas apa penyebab dan upaya menekan anak di bawah umur ini terlibat kejahatan?

Laporan: Elfira_ Jayapura

Kasus tindak pidana pencurian di Kota Jayapura memang cukup menonjol, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor dan lainnya. Namun yang lebih memprihatinkan adalah adalah dari sekian banyak kasus kejahatan ini, ternyata juga ada yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

   Seperti halnya kasus pencurian sepeda motor yangm elibatkan dua remaja, AI (16) dan EW (16) yang berhasil diamankan polisi dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat. Tak hanya itu, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) juga dilakukan oleh sekelompok anak remaja lainnya, yakni DD (14), BR (16), TK (13) dan FM (14).

   Komplotan pencuri cilik ini mencuri dari salah satu rumah warga di Aspol Kloofkamp, Kota Jayapura. Barang yang dicuri pun cukup banyak, sebagian sudah dijual dan sebagian lainnya berhasil diamankan polisi, setelah para pelaku ini tangkap.

  Memang sangat  disayangkan anak di bawah umur terlibat dalam kasus criminal dan harus berurusan dengan proses hukum. Lantas apa yang menjadi pemicu, sehingga anak-anak yang seharusnya masih dalam binaan orang tua dan proses belajar ini, harus terlibat kasus criminal?

   Direktur LBH Apik Jayapura Nur Aida Duwila menyampaikan, salah satu alasan anak anak terlibat dalam kasus kriminal lantaran tidak diperlakukan selayaknya anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

  Nona mencontohkan, dari pendampingan yang dilakukan di Lapas Anak. Anak anak menceritakan bahwa setiap pagi, orang tua mereka tidak membangunkan dengan cara yang baik sebelum anak tersebut berangkat sekolah.

  “Mirisnya lagi, ketika anak-anak ini berbuat kesalahan. Orang tua malah melakukan pemukulan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya terhadap anak tersebut, padahal dari kesalahan yang dilakukan tersebut anak bisa diberikan peringatan, diberikan kasih sayang atau ucapan-ucapan yang baik bukan dengan kekerasan,” terang Nona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (29/9).

  Lanjut Nona, dengan perlakuan kekerasan atau kurangnya perhatian kasih sayang dari orang tuanya, akhirnya anak-anak mencari jalan sendiri dengan menunjukkan diri, serta melakukan kekerasan di luar.

  “Yang perlu diketahui para orang tua, ada 31 hak anak yang salah satunya adalah perlindungan terhadap anak, hak pendidikan, kesehatan dan lainnya. Menurut saya, dengan kita melindungi dia sebagai anak, maka kita menunjukkan kasih sayang. Sehingga anak-anak tidak melakukan hal hal yang semestinya tidak dia lakukan,” terangnya.

  Menurut Nona, jika yang disampaikan kepada anak adalah hal-hal yang baik. Maka anak tersebut akan tumbuh menjadi anak yang baik, sebaliknya jika yang disampaikan adalah hal hal yang kasar. Maka akan melahirkan generasi yang kasar.

  “Yang harus dilakukan orang tua adalah mampu menunjukan kasih sayang dengan sebenar benarnya kepada anak, tidak menunjukan bentuk bentuk kekerasan. Ketika ada masalah, orang tua harus mengajak anak untuk ngobrol dan diskusi,” bebernya.

   Menurut Nona, pendekatan pendekatan dengan kasih sayang mampu mengurangi tindak kriminal yang dilakukan oleh anak anak. “Sentuh anak anak dengan kasih sayang bukan kekerasan, sehingga anak tersebut tidak melakukan tindakan kriminal atau melakukan kekerasan lainnya kepada orang lain,” ucapnya.

  Yang perlu dilakukan pemerintah kata Nona, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak  atau LSM melakukan pemulihan psikososial  kepada anak anak yang berada di Lapas. Bahkan, ketika anak anak bersentuhan dengan hukum perlu dilakukan pendampingan.

    “Ketika anak anak ini terlibat dalam proses hukum di Kepolisian, perlu dilakukan pemdampingan dan pemulihan psikososial sejak awal. Sehingga ketika nanti proses hukumnya sudah selesai, si anak tersebut bisa berubah ke arah yang lebih baik kedepan,” pungkasnya. (*/tri)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Aparat Antisipasi Aksi 1 Mei

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…

15 minutes ago

Ketua Komisi II DPRP Buka Suara Terkait Pengungkapan Kasus BBM Subsidi

Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…

45 minutes ago

Siapa Lebih Kuat, Garudayaksa Atau Adhyaksa?

Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…

1 hour ago

SMKN 3 Merauke Larang Siswanya Bawa HP ke Sekolah

Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…

2 hours ago

Jamu Persiku, Panpel Persipura Akan Perketat Keamanan

anitia Pelaksana (Panpel) Persipura Jayapura memastikan pengamanan laga terakhir Persipura menjamu Persiku Kudus di Stadion…

2 hours ago

100 Unit Rumah Transmigrasi Lokal Siap Diresmikan Awal Mei

Sebanyak 100 unit rumah permanen yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementrian Transmigrasi RI di Kampung…

3 hours ago