Hal senada di katakan oleh saksi bernama Alexander Gosalim, saksi mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan pengguat Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984-1993. Dimana dulunya saksi bekerja di Toko Emas Benteng, milik almarhum Alamsyah Wongso.
“Saya mantan karyawan almarhum di Toko Emas Benteng, sejak tahun 1984-1993 dan sejak awal kerja, saya tinggal di dalam, selama 6 tahun,” kata Alexander.
Diapun mengaku mengenal Chaterine dan almarhum Alamsyah Wongso sebagai suami istri karena keduanya tinggal dalam satu rumah. “Setahu saya almarhum Alamsyah Wongso peranakan Cina Makasar,” kata Alexander.
Selain mengenal almarhum dan Chaterine Rose Lie, saksi juga mengenal ketiga anak almarhum. “Saya kenal anak almarhum alamsyah Wongso dengan Chaterine Rose Lie, mmeiliki tiga anak, saya mengenal anak anak almarhum karena sering ke Toko Emas,” terang Alexander.
Lebih lanjut dia sampaikan dirinya tidak mengenal tergugat. Lantaran hanya bekerja dengan almarhum sampai tahun 1993. “Pada tahun 1993, saya keluar dari tempat kerja, sehingga saya tidak mengenal Tergugat,” kata Alexander.
Setelah pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat, rencananya sidang lanjutan kasus ini juga akan melakukan pemeriksaan saksi maupun pembuktian. Namun kali ini nanti, giliran dari pihak tergugat. Lanjutan sidang rencananya akan digelar Senin (30/10) mendatang. (*/tri)
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…