Keberadaan RVM diharapkan bisa mendukung program “green campus” yang diterapkan UM selama enam tahun terakhir. Khusus untuk pengelolaan sampah, UM sudah melakukan upaya mulai dua tahun lalu. Diawali dengan pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS) dan bank sampah. Keduanya diinisiasi Ketua Green Campus UM, Sumarmi.“Setiap hari, sampah yang masuk ke TPS bisa mencapai 2 ton. Namun, yang terolah baru 1/3 atau sekitar 600 kilogram sampah,” ungkap Sumarmi.
UM memiliki misi agar ke depan sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir adalah nol. Jika berhasil dikelola sendiri, tentunya kampus tidak mengeluarkan biaya retribusi pengiriman sampah.Karena itu, UM membangun TPS privat. Ada pula fasilitas pendukung seperti mesin giling, mesin pelepas label botol, hingga mesin penghancur sampah.
Sementara untuk mekanisme bank sampah, saat ini keanggotannya baru dari tenaga kebersihan. Biasanya tenaga kebersihan akan menyetorkan sampah. Untuk sampah seberat satu kilogram, bisa ditukar dengan uang senilai Rp 2.500.Selain sampah plastik, UM juga mengelola sampah organik. Sampah tersebut diolah menggunakan composter hingga menjadi pupuk. “Pupuk kami pakai untuk merawat tanaman-tanaman yang berada di lingkungan kampus,” kata Sumarmi. (*/ttg)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sejumlah OPD ambil bagian dalam kegiatan yang akan berlangsung 2 Mei 2026 tersebut. Bupati Merauke…
Kendati seluruhnya dibiayai oleh pemerintah dan tinggal di asrama, namun ternyata belum membuat anak-anak dimasukan…
Pemerintah Kabupaten Mimika memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 dengan pesan yang lugas: mengakhiri budaya…
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken mengungkapkan, jumlah badan usaha di…
Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) mulai menyasar lingkungan pendidikan dasar untuk menanamkan disiplin dan mencegah…
Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif.…