Site icon Cenderawasih Pos

Zona dan Aturan Kampanye Telah Ditetapkan, Peserta Jangan Sampai Melanggar

Para pimpinan partai politik yang menerima SK Jadwal Kampanye Terbuka yang telah ditetapkan KPU Provinsi, Jumat (19/1) pekan kemarin. (Foto/KPU for Cepos)

Menyimak Mekanisme dan Jadwal Kampanye Pilpres dan Pileg di Kota Jayapura

KPU Provinsi Papua telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye atau rapat umum terbuka untuk Pemilu Presiden dan Legislatif terhitung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye ini diharapkan bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang punya hak pilih untuk menilai dan menentukannya pilihannya nanti. 

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Kampanye terbuka sudah ditetapkan mulai Minggu (21/1) lalu, namun di lapangan belum kelihatan pergerakan massa kampanye untuk melihat visi misi dari capres maupun komitmen dari para calon anggota legislative, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi,  pusat maupun perwakilan DPD RI.

   Namun yang jelas, dari penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU sudah membuat rambu-rambu dan jawal kampanye, agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.  Koordinator Penyelenggara Pemilu KPU Kota Jayapura Semeuel Repasi menyampaikan kampanye pemilu kali ini dilakukan melalui metode rapat umum pemilu 2024. Hal itu berdasarkan keputusan KPU RI No.78 Tahun 2024 dan Keputusa KPU Provinsi Papua No. 20 tahun 2024.

  Dimana dalam keputusan tersebut memutuskan jadwal kampanye Pemilu melalui metode rapat umum di Wilayah Provinsi Papua bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2 dan jadwal kampanye pemilu bagi Partai ummat mengikuti jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 1.

  Kemudian jadwal kampanye melalui metode rapat umum bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa menggunakan zona kampanye Pemilu  dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

   Tidak hanya itu dalam keputusan KPU Provinsi juga ditetapkan Jadwal Kampanye Pemilu bagi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah pemilihan Papua selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

  Penetapan Jadwal kampanye ini sebagai pedoman bagi pelaksana kampanye seperti partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Provinsi Papua, kemudian calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Papua, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

   “Keputusan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2024, (ditandatangani) oleh Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon,” ujar Repassi, kepada Cendrawasih Pos, Rabu (24/1) kemarin.

  Karena itu, untuk tingkat Kota Jayapura, kampanye rapat umum ini tidak ditentukan zona khusus. Namun mengacu pada keputusan KPU Keputusan Provinsi. Keputusan KPU Provinsi ini merupakan turunan dari keputusan RI, dimana untuk Kampanye rapat umum di Indonesia telah dibagi dalam III Zona, yakni Zona A, B dan C.

  “Untuk Provinsi Papua masuk dalam zona atau C, yang meliputi wilayah Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua dan Papua Tengah,” ungkapnya.

  Terkait tahapan kampanye melalui metode rapat umum ini telah dibagikan kepada masing masing partai politik, maupun peserta pemilu, sehingga diharapkan tahapan peserta pemilu dapat mengacu pada aturan yang ada. “Kita harap tidak ada yang melakukan kampanye di luar dari ketentuan yang ada,” pungkasnya.

   Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua,  meminta kepada peserta pemilu 2024 dalam hal melaksanakan kampanye  harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU

  “Kami mengimbau kepada peserta Pemilu agar berkampanye sesuai waktu yang telah  dijadwalkan dan disepakati bersama. Jangan berkampanye diluar jadwal dan menyampaikan visi misi, program, dengan  damai, menjaga kondusifitas, arif,  menjaga kesatuan dan  persatuan  bangsa, “ kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Papua Abdul Hadi, Sabtu (20/1).

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah menjadwalkan ke kampanye umum mulai Minggu (21/1) kemarin sampai dengan 10 Februari 2024. Di samping itu KPU juga mengistimewakan dua partai, yakni partai PKN dan Partai Buruh, untuk berkampanye setiap hari,  karena dua partai tersebut belum berafiliasi dengan pengusungan capres dan cawapres yang akan bertarung di Pemilu 2024 ini.

    Dia menjelaskan rapat umum itu dimulai dari dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Untuk Papua masuk pada zona C, sehingga rapat umum ditetapkan sampai dengan tanggal 7 Februari 2024. Rapat umum ini dilaksanakan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk partai pengusung dan pengusulnya.

   Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum Capres dan Cawapres di Papua setiap hari ada pergantian dimulai dari Pasangan calon (paslon) 3 yang digelar pada  tanggal 21 Januari 2024, kemudian paslon 1 tanggal 22 Januari 2024 dan paslon 2 tanggal 23 Januari 2024.

  Sementara hingga saat ini, untuk kampanye presiden dan wakil presiden, rencananya baru capres dan cawapres nomor urut 2 yang akan kampanye di Jayapura. Dimana Cawapres no urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan datang dan berkampanye di GOR Cenderawasih, Jumat (26/1) besok. (*/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version