Categories: FEATURES

Zona dan Aturan Kampanye Telah Ditetapkan, Peserta Jangan Sampai Melanggar

Menyimak Mekanisme dan Jadwal Kampanye Pilpres dan Pileg di Kota Jayapura

KPU Provinsi Papua telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye atau rapat umum terbuka untuk Pemilu Presiden dan Legislatif terhitung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye ini diharapkan bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang punya hak pilih untuk menilai dan menentukannya pilihannya nanti. 

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Kampanye terbuka sudah ditetapkan mulai Minggu (21/1) lalu, namun di lapangan belum kelihatan pergerakan massa kampanye untuk melihat visi misi dari capres maupun komitmen dari para calon anggota legislative, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi,  pusat maupun perwakilan DPD RI.

   Namun yang jelas, dari penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU sudah membuat rambu-rambu dan jawal kampanye, agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.  Koordinator Penyelenggara Pemilu KPU Kota Jayapura Semeuel Repasi menyampaikan kampanye pemilu kali ini dilakukan melalui metode rapat umum pemilu 2024. Hal itu berdasarkan keputusan KPU RI No.78 Tahun 2024 dan Keputusa KPU Provinsi Papua No. 20 tahun 2024.

  Dimana dalam keputusan tersebut memutuskan jadwal kampanye Pemilu melalui metode rapat umum di Wilayah Provinsi Papua bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2 dan jadwal kampanye pemilu bagi Partai ummat mengikuti jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 1.

  Kemudian jadwal kampanye melalui metode rapat umum bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa menggunakan zona kampanye Pemilu  dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

   Tidak hanya itu dalam keputusan KPU Provinsi juga ditetapkan Jadwal Kampanye Pemilu bagi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah pemilihan Papua selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

  Penetapan Jadwal kampanye ini sebagai pedoman bagi pelaksana kampanye seperti partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Provinsi Papua, kemudian calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Papua, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

   “Keputusan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2024, (ditandatangani) oleh Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon,” ujar Repassi, kepada Cendrawasih Pos, Rabu (24/1) kemarin.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Harus Perkuat Skill

Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…

17 hours ago

Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang

Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…

24 hours ago

Terindikasi Melanggar, Ribuan Barcode BBM Bersubsidi Diblokir

   Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…

1 day ago

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…

1 day ago

Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…

1 day ago

Manfaatkan Dana Kampung untuk Kembangkan Potensi Lokal

  Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…

1 day ago