Categories: FEATURES

Jangan Hanya X-Banner Pajak tapi Harusnya Ada Terkait Plastik Sekali Pakai

“Kami coba dudukkan anak-anak muda untuk ikut berfikir apa yang bisa mereka lakukan atau minimal memberikan koreksi sekaligus solusi bagi pemerintah. Kami tak mau anak-anak muda hanya diam begitu saja sementara perubahan lingkungan masive terjadi dan itu ke arah yang lebih parah,” jelas Rina Djafar dari Papua Oceans, 22 April kemarin.

Disini Koalisi Pegiat Lingkungan Jayapura mempertanyakan sejumlah regulasi yang sudah dihasilkan namun terasa minim dampak. Tak banyak pengawasan yang dilakukan sehingga terkesan regulasi hanya menjadi sebuah catatan aturan yang minim penegakan.

“Kami ingin mengkritisi sejumlah regulasi di Kota Jayapura baik perda maupun perwal yang seperti tidak memberi pengaruh terhadap kebiasaan masyarakat untuk patuh. Masyarakat belum tertib dengan berbagai aturan. Tapi bisa juga karena tidak paham jika aturan itu ada,” kata Rina.

Ia menyebut bahwa aturan yang dihasilkan isinya mirip-mirip sehingga dirasa tidak efektif. Yang terbaru adalah surat edaran nomor 660/0723 tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Jayapura. Namun surat edaran ini kata Rina tidak memiliki sanksi apa-apa sehingga lebih mirip imbauan dan bukan menjadi keharusan.

“Karena sifatnya hanya edaran jadi konsekwensinya juga tidak ada. Harusnya bisa sekalian dipertegas,” sindir Rina.

Selain itu ia melihat bahwa jika ingin mengajak masyarakat untuk menggunakan tumbler maka sebaiknya dimulai dari kantor walikota. Dari OPD hingga semua pegawai. Jika ditataran ini sudah tertib barulah mengajak masyarakat untuk ikut melakukan hal yang sama,” bebernya.

“Dulu ketika dipimpin Pak Tomi Mano juga ada aturan seperti ada tempat sampah di mobil dan menanam pohon di depan tempat usaha tapi sepertinya ini tidak berjalan lagi,” sambungnya.

Disebutkan ada beberapa regulasi terkait lingkungan yang sudah diketok sejak tahun 2014 hingga 2023 dimana tercatat ada 3 perda, 2 perwal, 1 instruksi walikota dan 2 surat edaran terkait lingkungan yang bisa diakses. Hanya saja ada sejumlah regulasi yang perlu segera dievaluasi karena telah berjalan 10 tahun ataupun lebih.

“Kami pertanyakan apa kabar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2015 lalu,” tambah Rina.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

15 hours ago

13 Tahun Melayani Sebagai Sopir Justru Berakhir Tragis

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…

15 hours ago

Revitalisasi Penyidikan  29 Proyek Revitalisdasi  Unmus Terus Berjalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…

16 hours ago

Seharian Duduk di Depan Laptop? Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu

“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…

16 hours ago

Elay Giban Resmi Jabat Sekda Definitif Papua Pegunungan

Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…

17 hours ago

Bahasa Inggris Ciri Utama Pembelajaran Termasuk Bercerita dan Interaksi dengan Lingkungan

Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia.  Lebih dari 17…

17 hours ago