

Steve Dumbon
Mencermati Kasus “Bocornya” Dokumen Berkas Paslon Kepala Daerah di KPU Provinsi Papua
Pekan kemarin, perhatian masyarakat sempat tersedot terkait berita dugaan penggunaan dokumen palsu yang digunakan saat mendaftar di KPU oleh salah satu bakal calon wakil gubernur Papua. Dokumen pendaftaran yang harusnya hanya bisa diakses secara terbatas ini, ternyata bisa “bocor” dan diungkap salah satu warga. Lantas apa yang perlu diwaspadai dari kasus ini?
Laporan: Elfira_Jayapura
Jelang penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan calon, ada dugaan penggunaan surat keterangan palsu oleh salah satu Paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Papua.
Hal ini mencuat ketika seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.
Terkait kasus ini, Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard mengatakan dokumen masing-masing Paslon sifatnya sangat teknis. Namun hal-hal seperti ini bisa mempengaruhi proses Pilkda itu sendiri.
“Ini menyangkut tahapan yang sangat krusial, sehingga penanggungjawab utama dalam masalah ini adalah pihak KPU selaku penyelenggara. KPU harus menjelaskan kenapa dokumen yang harusnya hanya diketahui oleh KPU bisa bocor,” ucap Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/9).
Menurut Yakobus, ketika tidak ada keterbukaan atau tanpa penjelasan. Ini akan membuat publik berpikir apakah KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik.
“Jangan biarkan publik berpikir KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik. Sebab, dokumen yang sifatnya rahasia contohnya surat-surat kesehatan, ijazah itu ada pada ranahnya KPU selaku penanggungjawab teknis. Mereka harus bertanggungjawab dan menjelaskan ke publik mengapa dokumen tersebut bisa diketahui oleh publik,” terangnya.
Lanjutnya, ketika KPU tidak menindaklanjuti ini. Maka Bawaslu perlu menginvestigasinya, sebab KPU melakukan maladministrasi dan bisa dijadikan sebagai temuan pelanggaran Pemilu,” kata Yakobus.
Page: 1 2
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…