Categories: FEATURES

Perlu Investigasi dan Penjelasan ke Publik, Supaya Tidak Tercipta Opini Liar

Mencermati Kasus “Bocornya” Dokumen Berkas Paslon Kepala Daerah di KPU Provinsi Papua

Pekan kemarin, perhatian masyarakat sempat tersedot terkait berita dugaan penggunaan dokumen palsu yang digunakan saat mendaftar di KPU oleh salah satu bakal calon wakil gubernur Papua. Dokumen pendaftaran yang harusnya  hanya bisa diakses secara terbatas ini, ternyata bisa “bocor” dan diungkap salah satu warga. Lantas apa yang perlu diwaspadai dari kasus ini?     

Laporan: Elfira_Jayapura 

Jelang penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan calon, ada dugaan penggunaan surat keterangan palsu oleh salah satu Paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Papua.

Hal ini mencuat ketika seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.

Yakobus Richard  (foto:Elfira/Cepos)

   Terkait kasus ini, Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard mengatakan dokumen masing-masing Paslon sifatnya sangat teknis. Namun hal-hal seperti ini bisa mempengaruhi proses Pilkda itu sendiri.

  “Ini menyangkut tahapan yang sangat krusial, sehingga penanggungjawab utama dalam masalah ini adalah pihak KPU selaku penyelenggara. KPU harus menjelaskan kenapa dokumen yang harusnya hanya diketahui oleh KPU bisa bocor,” ucap Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/9).

   Menurut Yakobus, ketika tidak ada keterbukaan atau tanpa penjelasan. Ini akan membuat publik berpikir apakah KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik.

  “Jangan biarkan publik berpikir KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik. Sebab, dokumen yang sifatnya rahasia contohnya surat-surat kesehatan, ijazah itu ada pada ranahnya KPU selaku penanggungjawab teknis. Mereka harus bertanggungjawab dan menjelaskan ke publik mengapa dokumen tersebut bisa diketahui oleh publik,” terangnya.

   Lanjutnya, ketika KPU tidak menindaklanjuti ini. Maka Bawaslu perlu menginvestigasinya, sebab KPU melakukan maladministrasi dan bisa dijadikan sebagai temuan pelanggaran Pemilu,” kata Yakobus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

11 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

12 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

13 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

14 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

15 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

16 hours ago