Categories: FEATURES

Perlu Investigasi dan Penjelasan ke Publik, Supaya Tidak Tercipta Opini Liar

Mencermati Kasus “Bocornya” Dokumen Berkas Paslon Kepala Daerah di KPU Provinsi Papua

Pekan kemarin, perhatian masyarakat sempat tersedot terkait berita dugaan penggunaan dokumen palsu yang digunakan saat mendaftar di KPU oleh salah satu bakal calon wakil gubernur Papua. Dokumen pendaftaran yang harusnya  hanya bisa diakses secara terbatas ini, ternyata bisa “bocor” dan diungkap salah satu warga. Lantas apa yang perlu diwaspadai dari kasus ini?     

Laporan: Elfira_Jayapura 

Jelang penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan calon, ada dugaan penggunaan surat keterangan palsu oleh salah satu Paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Papua.

Hal ini mencuat ketika seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.

Yakobus Richard  (foto:Elfira/Cepos)

   Terkait kasus ini, Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard mengatakan dokumen masing-masing Paslon sifatnya sangat teknis. Namun hal-hal seperti ini bisa mempengaruhi proses Pilkda itu sendiri.

  “Ini menyangkut tahapan yang sangat krusial, sehingga penanggungjawab utama dalam masalah ini adalah pihak KPU selaku penyelenggara. KPU harus menjelaskan kenapa dokumen yang harusnya hanya diketahui oleh KPU bisa bocor,” ucap Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/9).

   Menurut Yakobus, ketika tidak ada keterbukaan atau tanpa penjelasan. Ini akan membuat publik berpikir apakah KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik.

  “Jangan biarkan publik berpikir KPU bekerja secara profesional atau cenderung berpihak kepada salah satu calon tertentu, yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan konflik. Sebab, dokumen yang sifatnya rahasia contohnya surat-surat kesehatan, ijazah itu ada pada ranahnya KPU selaku penanggungjawab teknis. Mereka harus bertanggungjawab dan menjelaskan ke publik mengapa dokumen tersebut bisa diketahui oleh publik,” terangnya.

   Lanjutnya, ketika KPU tidak menindaklanjuti ini. Maka Bawaslu perlu menginvestigasinya, sebab KPU melakukan maladministrasi dan bisa dijadikan sebagai temuan pelanggaran Pemilu,” kata Yakobus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

2 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

4 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

5 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

6 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

7 hours ago

Staf Ahli DPRK Mimika Jadi Korban Begal

Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…

8 hours ago