Categories: FEATURES

Penyelenggara Pilkada Harus Tegas, Jangan Pura-pura Tidak Tahu,

Ketika Kandidat Maju Pilkada Namun Belum Sepenuhnya Berani Ambil Resiko Hilang Jabatan

Tinggal hitungan  minggu, Pilkada serentak 2024 akan digelar. Meski masa kampanye sudah berjalan hampir satu bulan, pasca penetapan Paslon. Namun ternyata masih ada sejumlah kandidat yang belum menyerahkan SK pemberhentian jabatan kepada penyelenggara pemilu. Lantas apa kata  Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura’

Ketika penetapan pasangan calon telah dilakukan oleh KPU, masyarakat sempat binggung dengan sejumlah calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih menjalankan tugasnya, dan belum mundur dari jabatan, baik sebagai ASN, anggota dewan maupun Polri.  Bahkan, hingga saat ini dikabarkan masih ada yang belum menyerahkan SK pemberhentian/pengunduran diri  kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

   Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani, mengatakan pasangan calon mestinya harus taat asas. Sebagaimana PKPU Nomor 8 tahun 2024 menegaskan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri saat pendaftaran.

   Dengan aturan tersebut, maka sudah seharusnya masing-masing kandidat untuk memperhatikan aturan tersebut, sehingga  pada akhirnya nantinya tidak menjadi temuan. Hal ini juga penting bagi penyelenggara dalam hal ini KPU, KPU harus berani mengambil sikap, bila mana ada calon yang belum mengajukan SK pengunduran diri, maka Calon tersebut harus digugurkan dari pencalonannya.

  Selain itu, Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemililihan Umum, juga harus tegas untuk melakukan pengawasan setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Bilamana ditemukan adanya paslon yang melanggar aturan, maka wajib hukumnya untuk memberikan peringatan berupa sanksi ataupun teguran.

   “Jangan sampai, pura-pura tidak tau aturan, penyelenggara itu harus tegas,” kata Gani Jumat (18/10).

  Dikatakan secara aspek hukum, UU tentang pemilu sudah cukup memadai. Hanya saja implementasi dari aturan tersebut belum berjalan secara maksimal. Hal ini terjadi karena kurangnya penegasan dari penyelenggara pemilu. Mestinya dari awal penyelenggara pemilu memberikan ulitmatum bagi siapapun calon kepala daerah yang tidak taat aturan, harus segera mengsmbil sikap yang tegas.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Utang Covid RSUD Merauke Akan Dibayarkan Tahun Ini

‘’Menyangkut perkara utang Pemda Merauke dalam hal ini RSUD Merauke, telah terjadi putusan Pengadiloan Negeri…

27 minutes ago

Distrik Sentani Monitoring Transparansi Dana Kampung Ifale

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro, melakukan monitoring pemasangan papan informasi anggaran sekaligus penyerahan Alokasi Dana…

57 minutes ago

Dana Desa Terdampak Efisiensi, Turun 50 Persen

Efisiensi yang dilakukan Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran ternyata juga menyasar dana yang…

1 hour ago

PLN Waropen Kini Surplus 2 Megawatt

Komitmen untuk menerangi Kabupaten Waropen kini berdiri di atas fondasi yang kokoh. PT PLN (Persero)…

1 hour ago

Pemkab Jayapura Perkuat Pembinaan Karakter Lewat Gerakan Pramuka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga setempat perkuat pembinaan karakter dan…

2 hours ago

Pelaku Pengibaran Bintang Kejora di Stadion LE Jadi DPO

Ia menjelaskan, sebelumnya aparat kepolisian mengamankan sebanyak 17 orang usai insiden kerusuhan yang terjadi di…

2 hours ago