Categories: FEATURES

Penyelenggara Pilkada Harus Tegas, Jangan Pura-pura Tidak Tahu,

Ketika Kandidat Maju Pilkada Namun Belum Sepenuhnya Berani Ambil Resiko Hilang Jabatan

Tinggal hitungan  minggu, Pilkada serentak 2024 akan digelar. Meski masa kampanye sudah berjalan hampir satu bulan, pasca penetapan Paslon. Namun ternyata masih ada sejumlah kandidat yang belum menyerahkan SK pemberhentian jabatan kepada penyelenggara pemilu. Lantas apa kata  Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura’

Ketika penetapan pasangan calon telah dilakukan oleh KPU, masyarakat sempat binggung dengan sejumlah calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih menjalankan tugasnya, dan belum mundur dari jabatan, baik sebagai ASN, anggota dewan maupun Polri.  Bahkan, hingga saat ini dikabarkan masih ada yang belum menyerahkan SK pemberhentian/pengunduran diri  kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

   Ahli Hukum Tata Negara, Univeritas Yapis Papua (Uniyap) Najamuddin Gani, mengatakan pasangan calon mestinya harus taat asas. Sebagaimana PKPU Nomor 8 tahun 2024 menegaskan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri saat pendaftaran.

   Dengan aturan tersebut, maka sudah seharusnya masing-masing kandidat untuk memperhatikan aturan tersebut, sehingga  pada akhirnya nantinya tidak menjadi temuan. Hal ini juga penting bagi penyelenggara dalam hal ini KPU, KPU harus berani mengambil sikap, bila mana ada calon yang belum mengajukan SK pengunduran diri, maka Calon tersebut harus digugurkan dari pencalonannya.

  Selain itu, Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemililihan Umum, juga harus tegas untuk melakukan pengawasan setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Bilamana ditemukan adanya paslon yang melanggar aturan, maka wajib hukumnya untuk memberikan peringatan berupa sanksi ataupun teguran.

   “Jangan sampai, pura-pura tidak tau aturan, penyelenggara itu harus tegas,” kata Gani Jumat (18/10).

  Dikatakan secara aspek hukum, UU tentang pemilu sudah cukup memadai. Hanya saja implementasi dari aturan tersebut belum berjalan secara maksimal. Hal ini terjadi karena kurangnya penegasan dari penyelenggara pemilu. Mestinya dari awal penyelenggara pemilu memberikan ulitmatum bagi siapapun calon kepala daerah yang tidak taat aturan, harus segera mengsmbil sikap yang tegas.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Temukan 10 Selongsong Peluru 5,56 MM

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…

1 day ago

Laporan Pertanggungjawaban Lambat, Pemprov Disemprot

Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…

1 day ago

Tanamkan Karakter dan Integritas Untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

  Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…

1 day ago

Satu KKB “Bernyanyi”, Empat Orang Langsung Dibekuk

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…

1 day ago

Kepsek Diwarning, Harus Tegas Tangani Tawuran Pelajar!

   Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…

1 day ago

Diduga Kelompok Baru yang Bermain

Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…

1 day ago