Categories: FEATURES

Notice Opsen di Kartu Pajak, Tidak Jadi Beban karena Besaran Pajak Tetap Sama

Kepala Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini Soal Opsen PKB dan BBNKB

Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memungut pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor. Adapun pajak tambahan atau opsen  tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) besaran pajak opsen ini sebesar 66 persen. Lantas apakah ada pengaruh besaran pajak  yang harus dibayar wajib pajak?

Laporan: Karolus Daot _Jayapura

Opsen pajak kendaraan bermotor ini merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

   Dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022  ini tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.

   Apakah Opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak, Naik dari tahun sebelumnya? Hal ini yang menjadi banyak pertanyaan masyarakat, terkait dengan berbagai informasi yang berseliweran di berbagai media sosial. Namun ternyata, tidak ada besaran pajak yang bertambah yang harus dibayar wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor.

   Kepala Samsat Kota Jayapura, Dian Anggriani, menjelaskan pajak tambahan atau opsen ini tidak akan membebankan masyarakat. Sebab tarif pajak akan dikurangi, kemudiam ditambahkan dengan pajak tambahan tersebut.

   Misalnya PKB semula tarif pajaknya sebesar 1.75 persen akan dikurang menjadi 1,05 persen. Kemudian untuk BBNKP semula 10 persen dikurangi menjadi 6 persen untuk semua jenis kendaraan.

   “Misalnya selama ini besaran pajaknya PKB dan BBNKB misalnya Rp. 1 juta, dengan adanya opsen ini, maka yang harus dibayarkan tetap 1 juta,” jelasnya.

  Adapun pajak tambahan tersebut akan mempengaruhi target tahunan, akan tetapi jika diakumulasikam tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Seperti tahun 2024 ini target pajak PKB persen dari target Rp. 83.989.146.000.  Sementara target Pajak BBNKB Samsat Kota Jayapura sebesar Rp. 45.424.190.000.

  “Syukur saat ini capaian kita sudah 100 persen, kami optimis sampai akhir tahun akan surplus,” ungkap Anggraini.

   Sejauh ini pihak Samsat telah melakukan sosialiasi, baik media sosial maupun secara langsung kepada pengguna pajak yang datang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Jayapura, maupun pada setiap cabang yang ada. “Tapi juga kami telah imbau kepada setiap dealer,” bebernya.

   Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi pajak  tersebut, sebab Pemerintah Papua telah berupaya agar penambahan pajak opsen ini tidak membebankan masyarakat.

   “Mungkin daerah lain ada kenaikan, tapi kita di Papua tetap sama, karena tidak  mau hal ini menjadi beban masyarakat,” tuturnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

4 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

5 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

5 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

6 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

6 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

7 hours ago