Sebagai informasi, Lapak di pasar yang dijadikan tempat tinggal merupakan fenomena yang umum di banyak terjadi pasar, dan bisa terjadi karena berbagai alasan. Diantaranya pedagang memang menggunakan lapak mereka sebagai tempat tinggal karena kesulitan mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau atau karena mereka sering berdagang hingga malam hari.
Ada juga pedagang yang menggunakan lapak sebagai tempat tinggal sementara, misalnya saat mereka sedang mencari tempat tinggal yang lebih permanen. Selain itu, ada juga pedagang yang menggunakan lapak sebagai tempat tinggal, karena mereka tidak memiliki tempat tinggal lain atau karena mereka merasa lebih aman dan nyaman di lapak mereka.
Namun, penggunaan lapak di pasar sebagai tempat tinggal juga menimbulkan beberapa masalah, seperti: masalah kebersihan dan keindahan pasar, gangguan kenyamanan pedagang lain, Peningkatan risiko kebakaran, Pelanggaran peraturan pasar, dan sebagainya.
Selain pasar Otonom, ada lagi pasar tradisional yang menjadi permukiman yakni, Pasar Induk Youtefa, Pasar central Hamadi, dan beberapa pasar lainnya tampak beberapa lapak di dalamnya beralih fungsi menjadi tempat tinggal. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…
Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…
Menurut Evert, buku cerita rakyat tersebut akan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa…
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Pencegahan,…
–Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)…
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dibuka secara…