Categories: FEATURES

Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Harus Dioptimalkan

Yang Menarik Perhatian Dewan dari Hasil Pembahasan LKPJ Walikota Jayapura  Tahun 2024

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura masa persidangan II tahun 2025, digelar  Jumat (10/4) dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) walikota Jayapura tahun anggaran 2024. Panitia Kerja (Panja) dewan memberikan catatan penting walikota Jayapura dan jajarannya.

Laporan : Jimianus Karlodi_Jayapura

Catatan tersebut disampaikan DPR Kota Jayapura terkait dengan sosialisasi dan mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menggarap potensi penerimaan jenis-jenis pajak daerah dipungut berdasarkan penetapan Walikota.

  Dewan berharap agar OPD terkait untuk  bisa  menggarap potensi penerimaan dari jenis retribusi seperti, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

  “Untuk itu Panja Dewan memberikan catatan strategis agar dalam penyajian LKPJ Walikota Jayapura Tahun Anggaran 2025 sudah menggunakan jenis penerimaan pajak daerah dan penerimaan retribusi daerah yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena dalam ketentuan peralihan Pasal 127 diamanatkan bahwa pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berlaku paling lama mulai, 5 Januari 2025,” jelas Andrys Rofael Horman selaku anggota Panja DPR Kota Jayapura, Jumat (10/5).

   Andrys menyampaikancapaian Belanja Daerah yang belum 100 persen, dimana  dianggarkan sejumlah Rp. 1.800.442.439.641,00, namun yang terealisir Rp. 1.715.808.694.928 atau jika dipersentasekan sebesar 95,30 persen pada tahun anggaran 2024.

  Karena itu, Panja Dewan memberikan catatan stategis mengenai realisasi belanja pada tahun anggaran 2024 yang masih perlu ditingkatkan pada tahun mendatang. Jika dirinci menurut jenis belajar lanjutnya menjelaskan, realisasi belanja pegawai sebesar 94,82 persen masih harus ditingkatkan capaian realisasinya.

  Kemudian, realisasi belanja barang dan jasa sebesar 96.29 persen masih harus ditingkatkan capaian realisasinya, terus realisasi belanja hibah sebesar 96,06 persen masih harus ditingkatkan capaian realisasinya dan realisasi belanja bantuan sosial sebesar 100,00 perlu dipertahankan.

“Realisasi belanja daerah yang terafektasi dalam belanja modal tahun anggaran 2024 mencapai 93,87 persen sebesar Rp. 185.746.577.036,00 dari target Rp. 197.886.703.003,00,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

6 minutes ago

Faktor Ekonomi dan Judi Online Membuat Banyak Pernikahan Pasangan Muda Kandas

Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…

35 minutes ago

Polisi Selidiki Pembacokan Sekuriti oleh OTK

Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…

1 hour ago

Mayoritas Pelaku 3C Masih di Bawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…

2 hours ago

Fasilitas Terbatas Hambat Pelayanan Puskesmas Tapormai

elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…

2 hours ago

Kementan Dukung Pengembangan Lahan Pangan di Kota Jayapura

Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…

3 hours ago