Namun untuk kekerasan seksual dan kasus yang melibatkan anak, LBH Apik menegaskan tidak ada ruang penyelesaian di luar jalur hukum. “Untuk kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak, tidak ada restorative justice, karena itu merusak kehidupan perempuan,” ujar Nur Aida.
Kasus-kasus itu tak selalu datang dari tangan asing. Banyak yang justru dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti suami, kerabat, kekasih, orang yang seharusnya menjaga tetapi justru merenggut rasa aman.
Nona menjelaskan, sebagian kekerasan terjadi karena masih kuatnya pandangan bahwa perempuan berada dalam posisi yang tidak setara. Dalam beberapa rumah tangga, perempuan dipandang sebagai pihak yang harus memikul sebagian besar beban, bukan sebagai mitra dalam membangun keluarga.
“Perempuan kerap dianggap sebagai objek dan beban. Ketidaksetaraan itu menyebabkan kekerasan,” ujarnya.
Kata Nona, yang perlu didorong agar perempuan tak selalu menjadi korban kekerasan adalah perlunya peningkatan kapasitas terhadap sikap laki-laki, bahwa perempuan itu setara, perempuan itu diciptakan Tuhan sebagai pendamping laki-laki bukan sebagai alas kaki.
“Hargai perempuan dan anak-anak, karena mereka punya hak asasi yang sama. Ketika laki-laki menghormati perempuan, saya pikir kekerasan itu tidak akan ada,” katanya.
Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dikatakan turut menangani kasus-kasus tersebut, terutama dalam memberi pendampingan psikologis dan dukungan pemulihan bagi korban, termasuk pemberdayaan ekonomi.
“Meski belum bisa sepenuhnya, tetapi ada upaya yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.
Beriringan dengan momentum kampanye 16 HAKtP, LBH Apik mendorong peningkatan kualitas layanan, pengetahuan hukum, serta penguatan kapasitas SDM di lembaga terkait agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
LBH Apik juga mengajak tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk menyediakan ruang aman bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan. “Setiap perempuan jangan takut bersuara, jangan takut mengatakan bahwa dia korban. Kami siap memberikan pendampingan,” ujarnya.
Kampanye 16 HAKtP mungkin berakhir, tetapi upaya untuk memastikan perempuan hidup tanpa kekerasan adalah pekerjaan yang masih panjang. Dan itu membutuhkan ruang aman, dukungan, serta suara yang terus diperkuat bersama-sama. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…