Categories: FEATURES

KPU Papua Sebut Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK

Dari Jalannya Sidang Sengketa PSU Pilgub Papua yang Digelar Mahkamah Konstitusi

Sidang lanjutan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pusat, Kamis (4/9). Sidang dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait itu dilakukan secara online.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Perkara sengketa PSU Pilgub Papua ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sidang ini disiarkan langsung akun YouTube resmi MK, pada Kamis (4/9).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menyebut dalil Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (Pemohon) tidak disertai dengan adanya bukti pelanggaran hukum atau kesalahan petugas.

Hal ini disampaikan Termohon menanggapi atas tuduhan Pemohon dalam sidang sebelumnya, yang dimana pemohon mempersoalkan partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 Kabupaten/Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

Menurut KPU, para pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos pada 27 November 2024 masih dapat tetap menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada, 6 Agustus 2025.

Termohon menjelaskan para pemilih di luar DPT itu telah sesuai dengan lokasi TPS di mana pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan tanggal 27 November 2024.

Berkaitan dengan status pemilih tersebut, Termohon berpedoman pada kebijakan dari KPU RI yang telah mengeluarkan surat dinas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, terdapat surat suara cadangan 2,5 persen, surat suara yang dimaksudkan untuk mengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Surat suara cadangan ini bisa digunakan untuk pemilih pindahan atau pemilih tambahan yang hadir ke TPS sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

“Dengan demikian, adalah wajar apabila terdapat pemilih lebih dari 100 persen DPT karena misalnya pengguna hak pilih pada DPT datang 100 persen dan di TPS itu terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan/atau adanya pemilih tambahan (DPK),” ujar Ali Nurdin kuasa hukum Termohon secara daring yang disiarkan langsung akun YouTube resmi MK, pada Kamis (4/9).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Ada Jaringan Jual Beli Amunisi di Sentani

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan…

11 hours ago

Situasi Global Mengancam, Akademisi Ingatkan Pemerintah

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan tidak akan memangkas anggaran dari program-program prioritas seperti MBG dan Koperasi…

12 hours ago

Tiga Hari Berlalu, Keluarga Nelayan Masih Menunggu Penyebab Kematian

Polisi belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian sekalipun di tubuh korban sempat bersimbah darah dan…

13 hours ago

Belajar dari YouTube, Khawatir Jika Pelanggan Tak Puas

Tak menyerah, ia kemudian mencoba usaha lain berupa kios kecil yang dijalankan selama tujuh bulan.…

14 hours ago

Dokter Muda Meninggal Akibat Campak

Peristiwa ini menjadi perhatian nasional, mengingat campak kerap dianggap sebagai penyakit anak-anak, namun nyatanya juga…

15 hours ago

Anak di Bawah 16 Tahun Kini Dilarang Akses Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam…

16 hours ago