Categories: FEATURES

Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

Mengintip Penanganan Perkara yang ada di Pengadilan Agama Kota Jayapura

Kehidupan berumah tangga, tak selamanya mulus. Seperti bahtera di lautan, kadangkala hujan dan badai mengombang-ambingkan di lautan kehidupan.  Bila setiap persoalan yang timbul, bila tak diselesaikan dengan bijak, maka bahtera rumah tangga bisa kandas di tengah jalan dan berujung gugatan perceraian di pengadilan. Lantas seperti apa penanganan kasus yang ada di Pengadilan Agama Jayapura?

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Hanya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Januari hingga April 2024 kemarin, sudah ada 131 kasus yang telah diputuskan Pengadilan Agama dari jumlah 164 gugatan yang masuk. Sementara itu untuk kasus permohonan berjumlah 40 kasus dan yang telah diputuskan sebanyak 36 kasus. Total ada 204  perkara yang masuk.

  Dari data yang disampaikan Hakim Madya Utama PA Jayapura,  Dra. H. Titin Kurniasih didampingi oleh Panitera, M. Abduh M. Torano ini, terlihat rata-rata satu hari  bisa ada 5 perkara yang didaftarkan masuk ke pengadilan agama Jayapura.   

   Titin sampaikan bahwa Pengadilan Agama Jayapura sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.

    Menurutnya,  perkara yang banyak masuk di pengadilan agama yakni perkara Cerai gugat yang dilakukan pihak istri, sementara cerai talak biasanya dilakukan pihak suami. “Kalau yang paling banyak disini yang masuk biasanya perkara cerai gugat, kalau cerai gugat itu yang maju pihak istri, kalau cerai talak yang maju pihak suami,” kata Titin kepada Cenderawasih Pos, Senin,(6/5).

Hakim Madya Utama PA Jayapura,  Dra. H. Titin Kurniasih didampingi oleh Panitera, M. Abduh M. Torano (foto:Jimi/Cepos)

   Lanjut Titin, untuk perkara permohonan seperti dispensasi Nikah, perwalian, ada anak angkat, tetapi yang paling banyak dalam perkara permohonan   adalah Dispensasi Nikah dan Isbat.

“Yang paling banyak, yang paling dominan dalam permohonan itu adalah antara Isbat nikah, dispensasi nikah dan asal usul anak,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

7 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

8 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

9 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

10 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

12 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

13 hours ago