Categories: FEATURES

Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

Mengintip Penanganan Perkara yang ada di Pengadilan Agama Kota Jayapura

Kehidupan berumah tangga, tak selamanya mulus. Seperti bahtera di lautan, kadangkala hujan dan badai mengombang-ambingkan di lautan kehidupan.  Bila setiap persoalan yang timbul, bila tak diselesaikan dengan bijak, maka bahtera rumah tangga bisa kandas di tengah jalan dan berujung gugatan perceraian di pengadilan. Lantas seperti apa penanganan kasus yang ada di Pengadilan Agama Jayapura?

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Hanya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Januari hingga April 2024 kemarin, sudah ada 131 kasus yang telah diputuskan Pengadilan Agama dari jumlah 164 gugatan yang masuk. Sementara itu untuk kasus permohonan berjumlah 40 kasus dan yang telah diputuskan sebanyak 36 kasus. Total ada 204  perkara yang masuk.

  Dari data yang disampaikan Hakim Madya Utama PA Jayapura,  Dra. H. Titin Kurniasih didampingi oleh Panitera, M. Abduh M. Torano ini, terlihat rata-rata satu hari  bisa ada 5 perkara yang didaftarkan masuk ke pengadilan agama Jayapura.   

   Titin sampaikan bahwa Pengadilan Agama Jayapura sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.

    Menurutnya,  perkara yang banyak masuk di pengadilan agama yakni perkara Cerai gugat yang dilakukan pihak istri, sementara cerai talak biasanya dilakukan pihak suami. “Kalau yang paling banyak disini yang masuk biasanya perkara cerai gugat, kalau cerai gugat itu yang maju pihak istri, kalau cerai talak yang maju pihak suami,” kata Titin kepada Cenderawasih Pos, Senin,(6/5).

Hakim Madya Utama PA Jayapura,  Dra. H. Titin Kurniasih didampingi oleh Panitera, M. Abduh M. Torano (foto:Jimi/Cepos)

   Lanjut Titin, untuk perkara permohonan seperti dispensasi Nikah, perwalian, ada anak angkat, tetapi yang paling banyak dalam perkara permohonan   adalah Dispensasi Nikah dan Isbat.

“Yang paling banyak, yang paling dominan dalam permohonan itu adalah antara Isbat nikah, dispensasi nikah dan asal usul anak,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wilayah Rawan Kriminalitas Perlu Dipasang CCTV

Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…

3 hours ago

Kosmetik Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Papua Tengah

Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…

4 hours ago

Pemprov Fokus Transformasi Papua Cerah

Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…

5 hours ago

Manfaatkan Lahan yang Ada, Bupati Jayawijaya Ajak Pemuda Kembali Berkebun

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…

5 hours ago

“Jangan Jadi Jago Kandang, Kita Dipanggil Untuk keluar di Tengah Masyarakat”

Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…

6 hours ago

Ketua DPRK Mimika Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…

6 hours ago