Categories: FEATURES

Pengawasan Hukum Lebih Ketat, Polisi Tak Bisa Arogan dan Lakukan Kriminalisasi

Pendapat Praktisi Hukum Soal KUHP Baru yang Sudah Efektif Diterapkan

Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru oleh DPR RI pada 2 Januari 2026 memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Bukan sekadar soal hukum, tetapi menyentuh ruang paling personal dalam kehidupan warga negara, seperti cara hidup, kebiasaan sosial, hingga relasi antarindividu.

Di berbagai grup WhatsApp dan ruang diskusi publik, masyarakat mempertanyakan apakah KUHP baru ini benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat, atau justru mencerminkan kepentingan elit politik.

Keresahan itu muncul lantaran sejumlah pasal dinilai mengatur hal-hal yang dianggap sepele, bahkan terlalu jauh mencampuri urusan privat masyarakat. Beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik antara lain: Pasal 412 ayat (1): Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo) dapat dipidana.

Pasal 316 ayat (1): Mabuk di muka umum dikenakan denda hingga Rp10 juta. Pasal 265: Memutar musik keras pada tengah malam dapat dikenai denda Rp10 juta. Pasal 436: Menghina orang dengan sebutan seperti “anjing” atau “babi” dapat dipidana.

Pasal 278 dan 336: Pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab bila hewannya merusak tanaman atau melukai orang lain, dan Pasal 607: Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan orang lain tanpa izin dapat dipidana.

Bagi sebagian masyarakat, aturan-aturan tersebut dianggap berlebihan. Negara dinilai terlalu jauh mengatur hal-hal yang selama ini diselesaikan secara sosial atau adat. Di kalangan, kritik itu terasa lebih kuat.

Dalam kehidupan sehari-hari, sebutan seperti anjing atau babi kerap digunakan dalam konteks pergaulan akrab, bukan penghinaan. Begitu pula praktik hidup bersama tanpa pernikahan formal yang, di sejumlah wilayah, sah secara adat dan diterima oleh masyarakat setempat.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

8 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

9 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

10 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

11 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

12 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

13 hours ago