Categories: FEATURES

Pengawasan Hukum Lebih Ketat, Polisi Tak Bisa Arogan dan Lakukan Kriminalisasi

Pendapat Praktisi Hukum Soal KUHP Baru yang Sudah Efektif Diterapkan

Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru oleh DPR RI pada 2 Januari 2026 memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Bukan sekadar soal hukum, tetapi menyentuh ruang paling personal dalam kehidupan warga negara, seperti cara hidup, kebiasaan sosial, hingga relasi antarindividu.

Di berbagai grup WhatsApp dan ruang diskusi publik, masyarakat mempertanyakan apakah KUHP baru ini benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat, atau justru mencerminkan kepentingan elit politik.

Keresahan itu muncul lantaran sejumlah pasal dinilai mengatur hal-hal yang dianggap sepele, bahkan terlalu jauh mencampuri urusan privat masyarakat. Beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik antara lain: Pasal 412 ayat (1): Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo) dapat dipidana.

Pasal 316 ayat (1): Mabuk di muka umum dikenakan denda hingga Rp10 juta. Pasal 265: Memutar musik keras pada tengah malam dapat dikenai denda Rp10 juta. Pasal 436: Menghina orang dengan sebutan seperti “anjing” atau “babi” dapat dipidana.

Pasal 278 dan 336: Pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab bila hewannya merusak tanaman atau melukai orang lain, dan Pasal 607: Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan orang lain tanpa izin dapat dipidana.

Bagi sebagian masyarakat, aturan-aturan tersebut dianggap berlebihan. Negara dinilai terlalu jauh mengatur hal-hal yang selama ini diselesaikan secara sosial atau adat. Di kalangan, kritik itu terasa lebih kuat.

Dalam kehidupan sehari-hari, sebutan seperti anjing atau babi kerap digunakan dalam konteks pergaulan akrab, bukan penghinaan. Begitu pula praktik hidup bersama tanpa pernikahan formal yang, di sejumlah wilayah, sah secara adat dan diterima oleh masyarakat setempat.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

277 Kasus Baru Kanker Ditemukan di RSUD Jayapura

Berdasarkan catatan Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, jenis kanker yang paling banyak ditemukan adalah kanker payudara…

14 hours ago

Prodi Spesialis Anestesi Uncen Diharap Prioritaskan OAP

"Kemendikbud telah melakukan visitasi bersama FK Uncen dan beberapa rumah sakit pengampu di Provinsi Papua…

15 hours ago

Papua Miliki 999 Kampung, Baru Ada 10 Gerai KMP di 3 Kabupaten/Kota

Gubernur Fakhiri mengungkapkan, Provinsi Papua memiliki 999 kampung yang seluruhnya telah diupayakan memiliki koperasi. Namun,…

17 hours ago

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Dinsos Dukung Penyaluran Berbasis Digital

Khusus Bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jayapura bertugas memastikan bantuan tersebut tersalurkan…

18 hours ago

Aktifitas Pasar Liar di Luar Pasar Resmi Segera Ditertibkan

Sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pasar liar di antaranya kawasan Expo Waena, Perumnas III…

19 hours ago

Momentum HUT PI ke-171, GKI Pniel Kotaraja Bangun Gedung TK

Ketua Panitia Pembangunan, Benhur Tomi Mano, mengungkapkan bahwa pembangunan ini merupakan kerinduan jemaat yang telah…

20 hours ago