Categories: FEATURES

Pengawasan Hukum Lebih Ketat, Polisi Tak Bisa Arogan dan Lakukan Kriminalisasi

“Kalau semua itu dipidana, lalu di mana ruang adat dan kebiasaan lokal” pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.

Kritik publik juga mengarah pada momentum pengesahan KUHP baru. Aturan ini disahkan hampir bersamaan dengan bencana banjir besar di Sumatra dan Aceh, yang menelan korban dan merusak infrastruktur.

Banyak warga menilai negara seharusnya lebih fokus pada penanganan bencana, pengentasan kemiskinan, serta penegakan hukum terhadap korupsi ketimbang mengatur persoalan mabuk, musik malam, atau urusan domestik warga.

Di tengah derasnya kritik, Praktisi Hukum Senior Papua, Anthon Raharusun, memberikan perspektif berbeda. Menurutnya, KUHP baru justru membawa kemajuan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

“KUHP baru ini menghadirkan paradigma baru dalam cara berpikir hukum kita. Undang-undang materiil harus sejalan dengan undang-undang formil. Ini adalah satu perkembangan hukum,” ujar Anthon, Senin (2/2)

Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak otomatis merugikan masyarakat selama diterapkan secara benar dan tidak melawan hukum. Menurut Anthon, aturan-aturan tersebut bertujuan mengontrol perilaku warga agar tidak bertindak sewenang-wenang atau merugikan orang lain.

“Ini bukan soal pelanggaran HAM. Selama penegakan hukumnya tepat dan benar, kekhawatiran itu bisa diminimalisir,” katanya.

Ia menilai supremasi hukum menuntut adanya aturan yang jelas sebagai rambu bersama dalam kehidupan sosial. Salah satu kemajuan paling signifikan dalam KUHP baru, menurut Anthon, adalah penguatan mekanisme praperadilan.

Kini, praperadilan harus diputus terlebih dahulu sebelum pokok perkara dilanjutkan ke pengadilan. Berbeda dengan praktik lama, di mana penyidik sering tetap mendorong perkara pokok meski praperadilan berjalan.

“Sekarang paradigma sudah berubah. Ini adalah mekanisme kontrol yudisial yang sangat penting,” jelasnya.

Bahkan, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kini dapat menjadi objek praperadilan. Dengan KUHP baru, ruang gerak aparat penegak hukum menjadi lebih terkontrol. Penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kini memiliki pengawasan hukum yang lebih ketat.

Jumlah alat bukti juga berkembang menjadi delapan jenis, menuntut profesionalisme yang lebih tinggi dari penyidik. “Polisi tidak bisa main-main lagi. Tidak boleh arogan, tidak boleh kriminalisasi,” tegas Anthon.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

1.061 Koperasi Diresmikan, Jadi Penggerak Ekonomi Kampung

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…

6 hours ago

Pangdam XVII/Cenderawasih: Proses Rekruitmen Tenaga Koperasi Telah Dilakukan

Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…

7 hours ago

Bupati Jayapura Tertibkan Peredaran Boplas di Unurum Guay

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan dampak negatif dari peredaran…

8 hours ago

Polres Jayapura Panen Raya Jagung, Bulog Pastikan Kesiapan Menyerap Hasil Panen

apolres Jayapura, Dionisius V.D.P. Helan mengatakan panen raya jagung tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri…

9 hours ago

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

10 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

11 hours ago