Categories: FEATURES

Pengawasan Hukum Lebih Ketat, Polisi Tak Bisa Arogan dan Lakukan Kriminalisasi

“Kalau semua itu dipidana, lalu di mana ruang adat dan kebiasaan lokal” pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.

Kritik publik juga mengarah pada momentum pengesahan KUHP baru. Aturan ini disahkan hampir bersamaan dengan bencana banjir besar di Sumatra dan Aceh, yang menelan korban dan merusak infrastruktur.

Banyak warga menilai negara seharusnya lebih fokus pada penanganan bencana, pengentasan kemiskinan, serta penegakan hukum terhadap korupsi ketimbang mengatur persoalan mabuk, musik malam, atau urusan domestik warga.

Di tengah derasnya kritik, Praktisi Hukum Senior Papua, Anthon Raharusun, memberikan perspektif berbeda. Menurutnya, KUHP baru justru membawa kemajuan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

“KUHP baru ini menghadirkan paradigma baru dalam cara berpikir hukum kita. Undang-undang materiil harus sejalan dengan undang-undang formil. Ini adalah satu perkembangan hukum,” ujar Anthon, Senin (2/2)

Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak otomatis merugikan masyarakat selama diterapkan secara benar dan tidak melawan hukum. Menurut Anthon, aturan-aturan tersebut bertujuan mengontrol perilaku warga agar tidak bertindak sewenang-wenang atau merugikan orang lain.

“Ini bukan soal pelanggaran HAM. Selama penegakan hukumnya tepat dan benar, kekhawatiran itu bisa diminimalisir,” katanya.

Ia menilai supremasi hukum menuntut adanya aturan yang jelas sebagai rambu bersama dalam kehidupan sosial. Salah satu kemajuan paling signifikan dalam KUHP baru, menurut Anthon, adalah penguatan mekanisme praperadilan.

Kini, praperadilan harus diputus terlebih dahulu sebelum pokok perkara dilanjutkan ke pengadilan. Berbeda dengan praktik lama, di mana penyidik sering tetap mendorong perkara pokok meski praperadilan berjalan.

“Sekarang paradigma sudah berubah. Ini adalah mekanisme kontrol yudisial yang sangat penting,” jelasnya.

Bahkan, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kini dapat menjadi objek praperadilan. Dengan KUHP baru, ruang gerak aparat penegak hukum menjadi lebih terkontrol. Penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kini memiliki pengawasan hukum yang lebih ketat.

Jumlah alat bukti juga berkembang menjadi delapan jenis, menuntut profesionalisme yang lebih tinggi dari penyidik. “Polisi tidak bisa main-main lagi. Tidak boleh arogan, tidak boleh kriminalisasi,” tegas Anthon.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Papua Tidak Butuh Senjata, Tapi Dialog Kemanusiaan

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Senator DPD RI Paul Finsen Mayor, Senator DPD…

22 hours ago

Program Pendidikan Gratis Dinilai Strategis Bangun SDM Papua Tengah

Menurutnya, komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama menunjukkan keseriusan dalam…

23 hours ago

Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Narkotika ke Kejari

Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang…

1 day ago

Polisi Benarkan Kronologi Pria Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung Timika

Korban diketahui berinisial NR, berusia sekitar 40 tahun, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di…

1 day ago

Pelaku Pembunuhan Dua Orang BermotIf Cemburu Diringkus Polisi

Amri menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai…

1 day ago

Pasien TB Paru Terus Meningkat di Jayawijaya

Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.Og menyatakan banyaknya pasien yag ditangani odi RSUD…

1 day ago