Categories: FEATURES

Gara-gara Selingkuh, Karier Militer Hancur, Keluarga Berantakan

Perjalananan Bahtera Rumah Tangga Kandas Karena Hadirnya Orang Ketiga

Pengalaman adalah guru yang baik  agar bisa mengambil keputusan dalam menjalani hidup yang benar. Setiap pengalaman baik dan buruknya hidup berumah tangga, selalu menarik untuk dijadikan cermin bagaimana kita tidak salah melangkah dalam membangun rumah tangga.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Senin (29/8) awal pekan kemarin, Lina (bukan nama sebenarnya) terlihat lega. Kemelut rumah tangganya, dan status dirinya yang mengantung  dalam 6 tahun terakhir ini, akhirnya mendapat kejelasan. Ya, majelis hakim Pengadilan Negeri Agama Jayapura yang dipimpin Ketua Zaenal Ridwan Puarada, S.HI.   Hakim Anggota, Musrifah, S.HI dan Nur Muhammad Huri, S.HI, telah mengabulkan gugatan cerainya terhadap suaminya, Rano (bukan nama sebenarnya).

  Awalnya, Lina tak membayangkan bahwa kehidupan bahtera rumah tangganya akan kandas  seperti ini. Lina merasa yakin pernikahannya dengan Rano yang merupakan anggota TNI AL di Jakarta tahun 2001 silam akan membawa kebahagiaan bagi dirinya dan anaknya.

  Sebagai istri seorang tentara dirinya rela meninggalkan orang tua, untuk tetap  setiap mengikuti sang suami dimana pun menjalankan tugas yang diberikan oleh negara. Dimana usai menikah di Jakarta dirinya  tinggal bersama suami  di rumah dinas di Surabaya. Dua tahun kemudian, tepatnya 2003, suaminya pindah tugas ke Papua, tepatnya di Kota Jayapura. Ia pun dengan setia tetap mengikuti, meski semakin jauh dari sanak saudara di Jawa.

  Meski jauh dari tempat kelahirannya, ia tetap bahagia hidup bersama suami, apalagi kemudian dikarunia seorang anak. Lengkap sudah kebahagiaan sebagai seorang wanita. Hanya saja, kehidupan harmonis rumah tangganya mulai terusik. Pada tahun 2016 lalu, Rano suaminya mulai tergoda dengan wanita lain.

  Mengetahui perselingkuhan itu, Lina tetap berusaha sabar dan menasehati sang suami supaya kembali sadar. Bukannya mendengar, tapi Rano diam-diam terus melanjutkan hubungan gelap dengan selingkuhannya, hingga melahirkan seorang anak.

    Perbuatan Rano pun akhirnya diketahui satuannya tempat dirinya bekerja. Tak ayal, Rano akhirnya di sidang secara militer. Karena dianggap melakukan pelanggaran berat, berupa tindakan asusila, akhirnya Rano pun dipecat dari kesatuannya.

   Sejak berstatus warga sipil itu karena dipecat dari tempatnya bekerja, Rano bukannya sadar, tapi malam semakin liar, menuruti nafsunya. Puncaknya, tahun 2017 dia tega meninggalkan istri sah dan anak kandungnya. Sejak dari situlah pasangan suami istri ini  tidak lagi menjalani kehidupan berumah tangga layaknya suami istri.

  Selama 5 tahun berjalan, Lina harus menerima kenyataan dan berjuang sebagai single parent. Dia pun harus membanting tulang, bekerja keras demi menafkahi anaknya. Lina selaku terlihat tegar, sebab biaya hidupnya makin bertambah, apalagi sang anak sudah masuk SMP.

   Dia mencoba mencari sang suami, termasuk ke tempat orang tuanya. Namun, orang tua Rano pun, seolah tidak peduli dengan cucunya,  dan tak mau menasehati anaknya supaya kembali ke keluarga. Lima tahun berjalan,  diap un merasa lelah dengan keadaan yang tanpa adanya kepastian dari sang suami yang justru semakin hilang tanpa ada kabar.

  Lina telah berusaha mencari Rano di berbagai tempat dengan berbagai cara, tetapi sayangnya keberadaan Rano tidak ditemukan. Sehingga pada akhirnya Lina berpikir karena hubungan keduanya sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik, ia pun memilih mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jayapura.

   Pada  20 April 2022 diapun mendaftrkan gugatan cerai dengan dalil gugatan atas pengalaman yang telah ia peroleh selama ini. Dimana dalam dalinya, ia  menyampaikan dirinya lebih memilih cerai dari pada menunggu tanpa ada kepastian dari suami. Yang walaupun perceraian bukanlah jalan akhir dari pada penyelesaian suatu persoalan, namun karena sang suami tidak lagi memperhatikan kehidupaannya sehingga perceraian menjadi jalan keluar atas persoalannya itu.

  “Saya bersedia membayar seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Asalkan kehidupan saya tidak terbebani dengan ketidak pastian suami saya yang lebih memilih pelakor dibandingkan saya,” ujar Lina dalam dalil gugatannya.

  Melihat dalil gugatan serta dengan bukti sakti. Majelis hakimpun mengabulkan gugatan dari Lina. Selama persidangan Rano (tergugat) tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan, tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Melihat hal itu, Majelis hakim pun tetap melaksanakan persidangan perceraian tersebut tanpa kehadiran tergugat (Rano).

   Majelis kemudian mempertimbangkan kasus tersebut dan memutuskan Rano dan Lina secara hukum cerai. Hal itu didasari atas dalil gugatan penggugat maupun keterangan saksi serta alat bukti lainnya. (*/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: BOKS

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

6 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

14 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

15 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

16 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

17 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

20 hours ago