Categories: FEATURES

Jadi Acuan Keberlanjutan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Dari Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD  Provinsi Papua

Sebagai langkah sinkronisasi data untuk rencana percepatan pembangunan di Papua, Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Provinsi Papua, tahun 2025-2045, Selasa (30/1).

Laporan: Elfira-Jayapura

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut evaluasi RPJPD menjadi momentum strategis dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua, menunjukkan bukti transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi perencanaan pembangunan jangka panjang.

  “Yang mana hasil dari evaluasi ini dapat memberikan analisis yang komprehensif dan holistik terhadap capaian pelaksanaan RPJPD Provinsi Papua tahun 2005-2025,” ucap Yohanes kepada wartawan.

  Menurutnya, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan RPJPD. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat berdiskusi, menangkap dan memetakan topik permasalahan.

  Terutama tentang isu strategis dan intervensi kebijakan apa yang akan dilakukan dalam waktu 20 tahun ke depan dengan memperhatikan hasil evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 dan indikator makro pembangunan serta memastikan keselarasan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

  Sebagai contoh, penyelarasan 5 visi RPJPN dan 8 misi RPJPN untuk Indonesia emas tahun 2045. Dimana 5 area transformasi arah pembangunan meliputi transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.

  Kemudian, dalam mencapai sasaran Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dalam RIPPP. “Dengan RPJPD yang terukur dapat menjadi landasan kokoh dalam penyusunan RPJMD teknokratik yang tetap memperhatikan aspek keberpihakan dan penghormatan kepada nilai-nilai adat, budaya dan agama masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya.

  “Pemerintah Provinsi Papua terus berkomitmen dan terbuka menerima semua masukan yang membangun untuk keberhasilan dan kemajuan bersama,” sambungnya.

   Walilo mengatakan jika penyusunan dokumen RPJPD adalah amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. “Namun dalam penyusunannya kita perlu tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Walilo.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: PAPUApemprov

Recent Posts

Aspirasi Provinsi Papua Utara Bukan “Barang Baru”

Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…

7 hours ago

Usir Penjual Sayur Keliling, Kadistrik Sentani “Dirujak” Netizen

Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…

12 hours ago

Prabowo Singgung Krisis Kejujuran dan Keteladanan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…

13 hours ago

Board of Peace Bentukan Donald Trump Dinilai Berbau Imperialisme

Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…

13 hours ago

Miris Siswa SD di Ngada NTT Diduga Tewas Gantung Diri

Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…

14 hours ago

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…

15 hours ago