

Naek Tigor Sinaga ( FOTO: Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Imbauan BI terkait penukaran 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yang mana uang tersebut sudah tidak lagi berlaku di tahun depan, untuk Papua, BI pastikan tidak ada yang melakukan penukaran.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga menjelaskan bahwa untuk Wilayah Papua tidak ada yang melakukan penukaran dan kemungkinan bahwa uang tersebut sudah tidak banyak dimiliki oleh masyarakat.
‘’ Sampai dengan saat ini kami tidak menerima laporan permintaan penukaran uang-uang tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (29/12) kemarin.
Ditambahkan, kalau uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu mungkin masih ada yang melakukan penukaran, namun ini pecahan Rp 100 – Rp 5000, sangat kecil kemungkinan untuk melakukan penukaran, malah mungkin ada yang memilih untuk menyimpan sebagai koleksi dibandingkan untuk ditukarkan.(ana/ary)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…