

Naek Tigor Sinaga ( FOTO: Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Imbauan BI terkait penukaran 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yang mana uang tersebut sudah tidak lagi berlaku di tahun depan, untuk Papua, BI pastikan tidak ada yang melakukan penukaran.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga menjelaskan bahwa untuk Wilayah Papua tidak ada yang melakukan penukaran dan kemungkinan bahwa uang tersebut sudah tidak banyak dimiliki oleh masyarakat.
‘’ Sampai dengan saat ini kami tidak menerima laporan permintaan penukaran uang-uang tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (29/12) kemarin.
Ditambahkan, kalau uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu mungkin masih ada yang melakukan penukaran, namun ini pecahan Rp 100 – Rp 5000, sangat kecil kemungkinan untuk melakukan penukaran, malah mungkin ada yang memilih untuk menyimpan sebagai koleksi dibandingkan untuk ditukarkan.(ana/ary)
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…