

Naek Tigor Sinaga ( FOTO: Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Imbauan BI terkait penukaran 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yang mana uang tersebut sudah tidak lagi berlaku di tahun depan, untuk Papua, BI pastikan tidak ada yang melakukan penukaran.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga menjelaskan bahwa untuk Wilayah Papua tidak ada yang melakukan penukaran dan kemungkinan bahwa uang tersebut sudah tidak banyak dimiliki oleh masyarakat.
‘’ Sampai dengan saat ini kami tidak menerima laporan permintaan penukaran uang-uang tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (29/12) kemarin.
Ditambahkan, kalau uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu mungkin masih ada yang melakukan penukaran, namun ini pecahan Rp 100 – Rp 5000, sangat kecil kemungkinan untuk melakukan penukaran, malah mungkin ada yang memilih untuk menyimpan sebagai koleksi dibandingkan untuk ditukarkan.(ana/ary)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…