Site icon Cenderawasih Pos

Setalah Terima SPPT PBB, Wajib Pajak Harus Langsung Bayar

Robby Kepas Awi, SE.,MM. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura pada tanggal 15 Maret 2022 telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB)  perkotaan dan perdesaan yang dibagikan kepada wajib pajak di 5 Distrik, 24 Kelurahan, Kota Jayapura. Sebanyak 55.219 wajib pajak, dari jumlah itu jika dinominalkan kurang lebih Rp 59.138.468.758. Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.,MM., saat ditemui wartawan Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (16/3).

Robby menjelaskan, biasa antara ketetapan dan target memang beda karena ketetapan ini sudah ditetspkan SPPT PB sudah dilakukan Tahun 2022 dan jatuh temponya bulan Juli 2022 sehingga masyarakat harus bayar.

“Petugas kami juga sudah mulai menerima SPT harus dibagi sampai ke masyarakat dan juga harus membayar karena target kita untuk Tahun 2022 target PAD Rp 243 miliar target ini cukup besar dan harus dioptimalkan karena untuk penerimaan triwulan pertama Januari, Februari, Maret sampai dengan bulan Februari sudah Rp 49 miliar lebih dan masih kurang Rp 10 miliar jika Rp 10 miliar ini bisa tercapai maka capaian target triwulan pertama ini kita sudah lalui,”katanya.

Diakui, di Bapenda terus melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah dimana petugas Bapenda terus menagih piutang dan mendata WP baru karena potensi pendapatan daerah baru Tahun 2022 tantangan Bapenda masih besar karena masih pandemi Covid-19, tapi petugas Bapenda yakin target ini akan tercapai sehingga jauh jauh hari pihaknya terus bekerja keras.

“Kami juga mengimbau kalau masyarakat telah menerima SPT PB yang dibagikan resmi oleh petugas Bapenda Kota Jayapura langsung bisa dibayarkan di bank dimana tempat masyarakat berada dibayarkan di Bank Papua dan bisa datang langsung bayar ke Kantor Bapenda belakang Mal Jayapura dan Kami juga akan layani melalui mobil keliling kami pembayaran PBB di kelurahan- kelurahan,”ujarnya.

Kata Robby, melalui pembayaran pajak ini masyarakat akan mendapat feedback-nya berupa pembangunan infrastruktur dan lainnya di Kota Jayapura

Dijelaskan, untuk kontribusi pajak bumi dan bangunan ditargetkan Tahun 2022 sebesar Rp 26 miliar dan penerimaan sampai Februari sudah Rp 6 miliar, sehingga triwulan ini penerimaan PBB juga besar dan kedua penerimaan dari pajak restoran juga masih terus dioptimalkan dengan adanya penambahan tempat usaha da  kace baru.

Ditambahkan, selama pandemi Covid-19 di Tahun 2022 dengan diberikan kelonggaran jam aktivitas hingga pukul 22.00 WIT tentu akan membantu meningkatkan omzet penjualan para pelaku usaha restoran, cafe, pedagang kaki lima maupun operasional Mal karena waktunya bisa cukup lama sehingga dalam menerima jumlah pengunjung juga akan semakin banyak.(dil/gin)

Exit mobile version