

Muhammad Ikhsan Hutahaean (foto:Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menerima 97 aduan, yang terdiri dari lima aduan investasi ilegal dan 92 pinjaman online ilegal.
Untuk itu, Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean meminta masyarakat berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab penawaran dan bunga yang diberikan lebih tinggi.
“Banyak dampak negatif dari pinjol ilegal, seperti meneror nasabahnya, mengancam, penagihan yang tidak wajar, hingga tidak jarang banyak konsumen yang nekat mengakhiri hidupnya karena ancaman pinjol ilegal, ” ucap Ikhsan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/11).
Hanya saja kata Ikhsan, pinjol ilegal diluar wewenang OJK dalam menentukan suku bunga. Sedangkan pinjol legal OJK telah mengatur besaran bunga yang diterapkan oleh pinjol yang diawasi oleh OJK.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, besaran bunga atau manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pinjol/P2P lending.
“OJK terus berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan digital dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan digital, termasuk memahami bunga yang dibebankan atas produk keuangan digital yang digunakan,” jelasnya.
Page: 1 2
Penertiban yang dijalankan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop)…
Masyarakat di Kota Jayapura akhirnya seperti diajari untuk menerima situasi ini karena belum ada perubahan…
Kondisi tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Distrik Jagebob dan melihat langsung lokasi yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik…
Ya, mungkin dengan cara itu pria bernama Nawir ini bisa merasa tenang usai diterpa musibah.…
Kordinator Lapangan Aksi sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, memberikan klarifikasi bahwa…