

Muhammad Ikhsan Hutahaean (foto:Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menerima 97 aduan, yang terdiri dari lima aduan investasi ilegal dan 92 pinjaman online ilegal.
Untuk itu, Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean meminta masyarakat berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab penawaran dan bunga yang diberikan lebih tinggi.
“Banyak dampak negatif dari pinjol ilegal, seperti meneror nasabahnya, mengancam, penagihan yang tidak wajar, hingga tidak jarang banyak konsumen yang nekat mengakhiri hidupnya karena ancaman pinjol ilegal, ” ucap Ikhsan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/11).
Hanya saja kata Ikhsan, pinjol ilegal diluar wewenang OJK dalam menentukan suku bunga. Sedangkan pinjol legal OJK telah mengatur besaran bunga yang diterapkan oleh pinjol yang diawasi oleh OJK.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, besaran bunga atau manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pinjol/P2P lending.
“OJK terus berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan digital dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan digital, termasuk memahami bunga yang dibebankan atas produk keuangan digital yang digunakan,” jelasnya.
Page: 1 2
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…
Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…
Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…
Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…