

Muhammad Ikhsan Hutahaean (foto:Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menerima 97 aduan, yang terdiri dari lima aduan investasi ilegal dan 92 pinjaman online ilegal.
Untuk itu, Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean meminta masyarakat berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab penawaran dan bunga yang diberikan lebih tinggi.
“Banyak dampak negatif dari pinjol ilegal, seperti meneror nasabahnya, mengancam, penagihan yang tidak wajar, hingga tidak jarang banyak konsumen yang nekat mengakhiri hidupnya karena ancaman pinjol ilegal, ” ucap Ikhsan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/11).
Hanya saja kata Ikhsan, pinjol ilegal diluar wewenang OJK dalam menentukan suku bunga. Sedangkan pinjol legal OJK telah mengatur besaran bunga yang diterapkan oleh pinjol yang diawasi oleh OJK.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, besaran bunga atau manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pinjol/P2P lending.
“OJK terus berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan digital dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan digital, termasuk memahami bunga yang dibebankan atas produk keuangan digital yang digunakan,” jelasnya.
Page: 1 2
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Kossay menyebut peristiwa ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi sarat makna strategis yang memunculkan beragam…
‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…
Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…
Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…