Categories: EKONOMI BISNIS

Pemotongan QRIS Berlaku untuk  Pembelanjaan di Atas Rp 100 Ribu

JAYAPURA Pemberlakuan potongan QRIS untuk UMKM mengalami kenaikan. Bank Indonesia menyampaikan kenaikan  terbaru. Jika  sebelumnya terkait dampak Covid-19 dikenakan 0%, kali ini dinaikan menjadi 0,3%.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua Juli Budi Winantya mengatakan,   potongan QRIS yang dinamakan merchant discount rate (MDR) UMKM saat ini menjadi 0,3%. Sebelumnya tarif tersebut 0%. Ini merupakan bagian dari administrasi.

Akan tetapi diakuinya,  perubahan ini hanya berlaku bagi pembelanjaan di atas Rp 100 ribu. Sementara perbelanjaan di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan potongan 0,3%.

“0, 3% ini disesuaikan kembali karena perlu ada biaya untuk administrasi, dan perlu diingat juga bahwa transaksi di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan pemotongan 0,3%, ” tambahnya.

Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pelaku UMKM yang transaksinya di bawah Rp 100 ribu, di atas dari itu pastinya pelaku usaha yang lebih besar.

Kepala BI Papua juga menegaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dan seterusnya tetap dikenakan potongan 0,3%.

Menurutnya, pemotongan 0,3 persen itu tidak terlalu besar dampaknya bagi pengusaha-pengusaha besar, dan perubahan ini bagi pedagang besar pastinya tidak begitu berdampak. (ana/ary)

newsportal

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

5 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

13 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

14 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

15 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

16 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

19 hours ago