Categories: EKONOMI BISNIS

Direktur Jenderal Pajak Berikan Pengecualian Sanksi Administrasi

Suasana pelaporan SPT pada (29/3) lalu langsung di KPP Pratama Jayapura, belum lama ini.(FOTO : KPP Pratama For Cepos)

JAYAPURA – Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019. Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.

 Kepala KKP Pratama Jayapura Nugroho Apriyanto mengatakan, keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur (Minggu).

“Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang  menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018,  diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma, dan  yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM,” ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (30/3) kemarin.

 Lanjutnya, walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. 

“Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id),” jelasnya.

 Diakuinya, bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut,bisa segera mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. 

 Ditambahkannya, untuk pelaporan SPT sampai dengan (30/3) lalu sudah mencapai diangka 97.969 wajib pajak, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu sebesar 92.368 wajib pajak yang telah melaporkan SPTnya. (ana/ary)

newsportal

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

13 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

14 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

15 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

16 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

17 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

18 hours ago