Categories: BERITA UTAMA

Putusan MK, Selamatkan 1,5 Juta Pemilih di Papua

Tarwinto ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos

JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana salah satunya tentang e-KTP yang tidak menjadi syarat mutlak bagi masyarakat memberikan hak pilihnya.

Sebaliknya, masyarakat dapat memberikan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan KTP non elektronik maupun suket  (surat keterangan) perekaman e-KTP.

Putusan MK ini menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Tarwinto  telah menyelamatkan 1,5 juta pemilih di Papua yang belum memiliki e-KTP.

“Sempat saya sampaikan bahwa kalau sampai tidak ada payung hukum terkait e-KTP ini, maka Pemilu di Papua akan kehilangan 1,5 juta pemilih. Dengan kata lain, masih terdapat sekira 1,5 juta masyarakat pemilih di Papua yang belum memiliki hak pilihnya,” ujar Tarwinto kepada Cenderawasih Pos via telepon, Jumat (29/3) kemarin.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka  1,5 juta pemilih di Papua  masih berkesempatan untuk memberikan hak pilihnya. 

“Untuk itu, masyarakat yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),walaupun belum punya e-KTP, masih punya hak untuk menyalurkan suaranya di TPS. Solusinya, yakni surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP maupun menggunakan KTP lama yang non elektronik. Pada dasarnya, yang penting sudah terdaftar di DPT,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Dr. Ribka Haluk, menyebutkan bahwa putusan tersebut sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat pemilih yang belum memiliki hak pilih karena belum memiliki e-KTP.

“Sebagai petugas, kami tetap mendorong perekaman hingga di hari-hari jelang Pemilu. Kalau sampai di hari terakhir sudah tidak bisa mengakodir, maka suket kita siapkan, dan mekanisme selanjutnya seperti apa, itu akan diatur KPU Papua,” tambah Dr. Ribka Haluk kepada Cenderawasih Pos.

Namun, Kadinsosdukcapil Haluk menegaskan bahwa e-KTP tetap akan didorong perekamannya di Papua hingga 100 persen. Bukan tanpa alasan, sebab semua hal di Indonesia, termasuk di Papua,  sudah berbasis pada e-KTP, sehingga e-KTP wajib hukumnya dimiliki warga negara Indonesia.

“Ini kita dorong terus perekaman e-KTP. Bahkan, masyarakat sudah juga memahami pula pentingnya perekaman e-KTP. Sebab, e-KTP memiliki banyak manfaat lainnya, selain untuk memberikan hak pilih saat Pemilu,” jelasnya.

Ditanya soal persentasi perekaman e-KTP sejauh ini di Papua, Haluk menyebutkan bahwa masih di kisaran 52 persen. 

“Kami dibantu tim khusus percepatan perekaman e-KTP dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Mereka ada di beberapa kabupaten di Papua mendorong percepatan perekaman bagi masyarakat, beberapa di antaranya di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak,” tambahnya.

“Di samping itu, satu tim lagi kami minta dari Dirjen Dukcapil untuk diturunkan ke Jayapura dalam rangka ikut memberikan asistensi pelayanan bagi masyarakat korban bencana banjir bandang yang kehilangan dokumen-dokumen penting,” pungkasnya. (gr/nat)

newsportal

Recent Posts

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

4 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

9 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

10 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

11 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

12 hours ago

Jadi Kapolri, Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Tercatat Rp 5,8 Miliar

Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…

13 hours ago