Categories: BERITA UTAMA

Di Keerom, IRT Habisi Nyawa Suaminya

IML yang diduga menghabisi nyawa suaminya

*Keluar Rumah Bawa Parang Berlumuran Darah

JAYAPURA-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ML (35) warga Perumahaan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip, Kabupaten Keerom terpaksa diamankan di ruang tahanan Mapolres Keerom.

Pasalnya, ML diduga menghabisi nyawa suaminya bernama Ferdi Klau (30), Senin (28/9). Hingga kemarin, polisi masih menyelidiki motif pelaku menghabisi suaminya.  

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom sedang mendalami penyebab pelaku menghabisi nyawa korban yang merupakan suaminya.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseoarang diacaman dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Kamal, Selasa (29/9).

Kamal mengatakan, dua orang saksi sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Dari keterangan saksi berinisial AF, diketahui pelaku keluar dengan membawa sebilah parang berlumuran darah.

“Saksi kemudian bertanya kepada pelaku, kenapa parang itu berlumuran darah. Dengan enteng pelaku menjawab “Saya habis membunuh suami saya”. Mendengar perkataan pelaku, saksi langsung berlari dan memberitahukan kepada saksi lainnya AB untuk bersama-sama melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kamal. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Asisten Divisi V bahwa ada kejadian pembunuhan di perumahaan Barak Baru divisi 5. Mendengarkan hal itu,  Asisten Divisi V, Widodo bergegas membawa anggota security kebun untuk menuju ke Perumahaan Barak Baru Divisi 5 guna mengecek kejadian tersebut.

“Setiba di TKP, security mengetok pintu rumah, tak lama kemudian pelaku membuka pintu dan memberikan penjelasan kepada anggota security bahwa pelaku telah membunuh korban. Kemudian para saksi serta anggota security mengamankan pelaku,” ucap Kamal.

Lanjut Kamal, tak lama kemudian Ka Pol Subsektor Arso Timur dan anggota tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Keerom guna proses lebih lanjut. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago