Categories: BERITA UTAMA

Kurang Satu, KPU Pastikan Tidak Ada Kendala

Terkait Salah Satu Komisioner yang Diberhentikan

JAYAPURA – Komposisi Komisioner KPU Papua meninggalkan celah pasca salah satu anggotanya, Steve Dumbon diberhentikan sementara oleh KPU RI. Meski begitu pihak KPU menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua diwarnai dengan pemberhentian beberapa komisioner di tubuh penyelenggara.

Pemberhentian ini disampaikan Kamis (24/7) di Jakarta oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memberhentikan mantan Ketua KPU Papua Periode 2023-2025, Steve Dumbon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025.

Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Terkait ini KPU Papua menyatakan dari pemberhentian tersebut tidak meninggalkan banyak kendala meski PSU di depan mata.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kemungkinan Besar Pemain Asing Tidak Diubah

Coach RD sepertinya masih yakin dengan Matheus Silva, Arthur Vieira dan Takuya Matsunaga untuk mengisi…

5 hours ago

Merauke Dilanda Cuaca Ekstrim, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

‘’Penyebabnya apa? karena di bulan Januari sudah masuk penghujan di Papua Selatan kemudian ada daerah…

5 hours ago

Persipura Terus Perkuat Pertahanan

Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengatakan bahwa dua laga away ini sangat penting bagi mereka…

6 hours ago

Air Bersih di Timika Tak Lagi Mengalir, Warga Resah

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hampir sebagian besar wilayah di kota Timika tidak lagi…

7 hours ago

Bentrok di Kwamki Narama Segera Berakhir

Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Mimika bersama masing-masing pihak yang berkonflik secara…

7 hours ago

Puskesmas Gudang Arang Secara Beruntun Dibobol Maling

Adapun barang-barang yang hilang dibawa kabur oleh pelaku tersebut berupa 10 kipas angin, 2 dispencer,…

8 hours ago