Categories: BERITA UTAMA

Mantan Bupati Jadi Tersangka, Rice Cooker dan Mesin Cuci Jadi Barang Bukti

JAYAPURA-Penyidik Kepolisian Resor Keerom menetapkan mantan Bupati Keerom berinisial MM (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. 

Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan 1 saksi ahli dari Kemendagri Republik Indonesia.

Dijelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 22 Februari 2021. Dimana RR selaku Kabid Aset  menerima laporan dari APR selaku Kasubag Rumah Tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan Bupati sudah tidak ada semua atau kosong.

“Kemudian pada 30 Maret 2021 Sekda Kab Keerom yang dijabat oleh DPP datang ke Polres keerom untuk membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut,” terang Kamal, Selasa (29/6).

Lanjut Kamal, pada1 April 2021 Satuan Reskrim Polres keerom dan ditemani Kasubag Rumah Tangga untuk mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan Bupati.  Pada saat itu, kasubbag Rumah Tangga mendapat informasi bahwa barang-barang inventaris rumah dinas jabatan bupati berada di rumah mantan Bupati Keerom MM yang berada di samping spbu Arso 2, Kampung Yuwanain.

“Saat itu juga dari pegawai aset daerah bersama anggota Sat Reskrim menuju ke rumah mantan Bupati Keerom yang berada di samping Pompa Bensin Arso 2 Kampung Yuwanain untuk mengecek barang-barang tersebut. Setelah itu barang tersebut diamankan di Polres Keerom untuk dijadikan barang bukti,” terang Kamal.

Untuk tersangka MM sendiri dilakukan penahanan  sejak Senin (28/6). Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Keerom. Tersangka MM sendiri menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020. 

Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp 1.140.964.000 menjadi Rp 421.178.000.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana,” kata Kamal.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit truk box merk Mitsubishi,  6 unit AC berbagai merk, 5 set sofa berbagai merk, lima meja sofa berbagai merk, 4 unit mic wireless, 4 buah loudspeaker, 1 set peralatan karaoke, 1 set meja makan kayu, 1 unit rice cooker dan 1 unit mesin cuci. “Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Keerom,” tutupnya (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

18 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

19 hours ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

20 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

21 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

22 hours ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

1 day ago