Categories: BERITA UTAMA

Mantan Bupati Jadi Tersangka, Rice Cooker dan Mesin Cuci Jadi Barang Bukti

JAYAPURA-Penyidik Kepolisian Resor Keerom menetapkan mantan Bupati Keerom berinisial MM (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. 

Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan 1 saksi ahli dari Kemendagri Republik Indonesia.

Dijelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 22 Februari 2021. Dimana RR selaku Kabid Aset  menerima laporan dari APR selaku Kasubag Rumah Tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan Bupati sudah tidak ada semua atau kosong.

“Kemudian pada 30 Maret 2021 Sekda Kab Keerom yang dijabat oleh DPP datang ke Polres keerom untuk membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut,” terang Kamal, Selasa (29/6).

Lanjut Kamal, pada1 April 2021 Satuan Reskrim Polres keerom dan ditemani Kasubag Rumah Tangga untuk mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan Bupati.  Pada saat itu, kasubbag Rumah Tangga mendapat informasi bahwa barang-barang inventaris rumah dinas jabatan bupati berada di rumah mantan Bupati Keerom MM yang berada di samping spbu Arso 2, Kampung Yuwanain.

“Saat itu juga dari pegawai aset daerah bersama anggota Sat Reskrim menuju ke rumah mantan Bupati Keerom yang berada di samping Pompa Bensin Arso 2 Kampung Yuwanain untuk mengecek barang-barang tersebut. Setelah itu barang tersebut diamankan di Polres Keerom untuk dijadikan barang bukti,” terang Kamal.

Untuk tersangka MM sendiri dilakukan penahanan  sejak Senin (28/6). Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Keerom. Tersangka MM sendiri menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020. 

Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp 1.140.964.000 menjadi Rp 421.178.000.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana,” kata Kamal.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit truk box merk Mitsubishi,  6 unit AC berbagai merk, 5 set sofa berbagai merk, lima meja sofa berbagai merk, 4 unit mic wireless, 4 buah loudspeaker, 1 set peralatan karaoke, 1 set meja makan kayu, 1 unit rice cooker dan 1 unit mesin cuci. “Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Keerom,” tutupnya (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Berikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan Otsus

  Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…

4 hours ago

Perkuat Lembaga Penyedia Pemberdayaan Perempuan

  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…

5 hours ago

Akses Kepulauan Jadi Fokus Transportasi Papua

  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Mathius Wally, mengatakan penguatan konektivitas menjadi salah satu perhatian…

6 hours ago

Aktivitas Akademik maupun Administrasi Dihentikan, Fokus Beri Penghormatan Terakhir

   Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…

7 hours ago

Faktor Keamanan, Nakes Non OAP Ditarik ke Kota Wamena

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Aibesa, S.KM. M.Kes membenarkan jika ada surat yang dikeluarkan oleh…

8 hours ago

DPRK Tolikara Kawal Pelaksanaan APBD 2026, Dorong Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Tolikara, Meinus W. Yanengga, S.IP., bersama anggota DPRK Tolikara dalam…

9 hours ago