Categories: BERITA UTAMA

Kasus Penyelundupan Senjata Segera Disidangkan

JAYAPURA-Kasus penyelundupan senjata api ratusan amunisi oleh tersangka Yuni Enumbi, tak lama lagi bakal diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti  oleh penyidik Satgas Penegak Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartens ke pihak Kejaksaaan Negeri Jayapura, hampir seminggu lalu.

    Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua.

  “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/5).

  Lebih lanjut diungkapkan bahwa Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (16/5) lalu. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

   Tersangka diserahkan bersama 36 barang bukti yang terdiri dari dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu unit kendaraan Toyota Hilux, serta sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana juga turut diamankan.

  “Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi,” ungkap Brigjen Faizal.

  Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama terkait peredaran senjata api ilegal.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

11 minutes ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

1 hour ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

2 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

3 hours ago

Konflik Hanya Timbulkan Kerugian Besar

Pemkab Jayawijaya meminta konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat harus dihentikan.  Wakil Bupati Jayawijaya Ronny…

4 hours ago

Pelajar SD dan SMP di Merauke Antusias Ikuti FLS3N

elajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Merauke antusias…

5 hours ago